Pasuruan, Ankasapost.Id, Melanjutkan pemberitaan kasus kecelakaan kerja sampai 2 jari tangan putus dan cacat seumur hidup yang dialami oleh mantan pekerja PT Sakari Sumber Abadi Dusun Gondang Legi Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji yang bernama Aminudin (28) pada tahun 2021 yang lalu disaat masih kerja sebagai tenaga borongan hingga sekarang tidak ada tindakan ataupun santunan dari pihak perusahaan.
Aminudin mengungkapkan kejadian disaat bekerja
,”Saya kerja masih dapat 2 bulan waktu itu dibagian luar akan tetapi sama atasan saya disuruh masuk dibagian mesin menggantikan pekerja yang tidak masuk, saya terus terang tidak paham dengan urusan mesin akan tetapi saya disuruh oleh Bu Haris sebagai HRD untuk tetap di bagian mesin, tak lama dari itu kejadian ini terjadi kecelakaan kerja dan 2 jari tangan saya putus”,
,”Saya terus terang sangat menyayangkan dari PT Sakari Sumber Abadi yang lepas tangan dan tidak peduli atas kejadian yang saya alami ini, dan ini juga diperkuat oleh Pak Mad (HRD sekarang) waktu itu masih Kepala Produksi yang seolah olah sok gak tau”, pungkas korban Aminudin.
Menurut Ketua DPC NIKEUBA KSBSI Melaknat PT Sakari Sumber Abadi ,”setelah membaca berita dari Ankasapost.id pada tanggal 6 November 2024. tentang kecelakaan kerja yang dialami saudara Aminudin (28) pada tahun 2021 sehingga mengakibatkan 2 Jari tangannya putus”,
,”Akan tetapi perusahaan sama sekali tidak memberikan santunan malah melakukan PHK sepihak pada Buruh/Pekerja. membaca pemberitaan tersebut, kami DPC FSB NIKEUBA,KSBSI Kabupaten Pasuruan merasa prihatin dan juga sangat Melaknat PT Sakari Sumber Abadi karena telah melanggar perundang undangan”,
,”serta menelantarkan Buruh yang telah mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat. dan kami akan melakukan tindakan hukum secara tegas baik Non Litigasi dan/atau Litigasi kepada perusahaan tersebut. bila perlu kami akan melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum sesuai di PT Sakari Sumber Abadi yang beralamat Gondang Legi Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan”, ungkap Yoyok Apriyanto Ketua DPC FSB NIKEUBA. Kabupaten Pasuruan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, baik berupa pasal dan ayat sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja atau buruh. Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan atau diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan disebut bakal mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
(Rief)