Pasuruan, Ankasapost.Id, Setelah melaporkan tentang penganiayaan dan pengeroyokan oleh 3 orang terduga pelaku diantaranya inisial JAI, inisial ARF, dan inisial AG yang terjadi di Dusun Krajan Kelurahan Kejayan Kec. Kejayan dari pihak Korban Deni dan juga Saksi Pak Tomo sempat mendapat intervensi dari oknum penyidiknya dengan inisial AND disaat selesai pemeriksaan.
Menurut keterangan Saksi Pak Tomo (56) sebagai ayah korban penganiayaan setelah selesai diperiksa di ruang sidik Polsek Kejayan oknum penyidik inisial AND sempat bicara ,”Pak Tomo wes gak usa larang larang limangewuan ae, wong telu mari wes cek gak sue sue pak Tomo cek Ndang mari wes”, (Pak Tomo sudah tidak usah mahal mahal lima ribuan saja orang tiga sudah biar tidak lama lama Pak Tomo biar cepet selesai), ungkap saksi Pak Tomo pada awak media menirukan omongan Oknum Penyidik Polsek Kejayan.
Akhirnya timbul pertanyaan, apakah ucapan seperti itu layak tidak disampaikan oleh seorang polisi pada korban?, Bagaimana kalau hukum di indonesia diatur seperti itu?, tindakan apa yang seharusnya pantas bagi oknum penyidik dengan perbuatan semacam itu?, apakah hukum di Indonesia harus dijualbelikan?, Dimana letak keadilan bagi korban kalau caranya seperti itu?
Sesuai dengan nomer pelaporan LPM/30/XI/2024/SPKT Polsek Kejayan, pada tanggal 11 November 2024 atas nama korban Deni Saputro (22) warga Dusun Kesek Desa Wrati Kecamatan Kejayan, yang seharusnya Deni bertujuan minta keadilan hukum terkait telah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan, Korban Deni malah diintervensi oleh oknum penyidik inisial AND yang mau mengatur korban Deni dan saksi Pak Tomo, dimana terduga pelakunya sebanyak 3 orang yang masih melenggang santai di kampungnya. (BERSAMBUNG)
(Rief)