Pasuruan, Ankasapost.Id, Pelaksanaan bisnis di bidang Industri memerlukan perencanaan yang jelas dan matang terhadap berbagai persyaratan hukum. Yang mencakup berbagai bentuk, mulai dari, kursus, dan lembaga pelatihan. Memperoleh izin usaha merupakan langkah penting yang memastikan operasional usaha dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Akan tetapi sangat disayangkan di salah satu Lembaga sekolah SMKN 1 Kota Pasuruan, di Jln.Veteran Kelurahan Bugul Lor Kec Panggungrejo Kota Pasuruan, juga belum mendapatkan ijin terkait produk sabun cair pembersih lantai yang secara sengaja di edarkan tanpa melakukan ijin edar maupun produksi terlebih dahulu.
Keluhan dari warga yang tidak mau diberitakan sempat dikonfirmasi yang menyampaikan bahwa ijin produksi dan ijin edarnya tidak ada hal ini membuat pertanyaan ,”Kok bisa Kepala Sekolah SMKN 1 berani memproduksi dan dibuat souvenir serta menjual bebas di kalangan internal siswa tanpa dibekali dokumen yang jelas?”, bagaimana tindakan lebih lanjut kalau produksi sabun seperti itu ini kan sudah jelas melanggar Undang Undang Kesehatan”,
1. Produksi dan ijin edarnya tidak ada apapun alasannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
2. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Perlu diketahui sabun Cuci terbagi menjadi 2 yaitu sabun cuci piring dan sabun mandi cair. Untuk sabun cuci piring lantai tergolong produk PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sehingga harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan sabun mandi yang berkaitan dengan kosmetik harus mendapat izin edar dari BPOM. (Bersambung)
(Rief)