Metro Ankasa Post, Id.Walau dapat di bilang politik Kota saat ini dalam kondisi tidak baik baik saja, lantaran adanya keputusan KPU Metro yang telah mendiskualifikasi pasangan calon Wahdi Qomaru( WARU) yang sehingga keputusan tersebut mematik gejolak massa yang mengakibatkan ratusan massa menggruduk Kantor KPU Metro dengan melakukan dan menggelar aksi Demo untuk meminta kejelasan dari Komisioner KPU setempat atas segala keputusan yang telah di keluarkan dan beredar di media sosial, akan tetapi tidak satupun Komisioner yang dapat di temui, karena semua komisioner telah tidak ada di tempat.
Sementara dari perwakilan melalui tim Hukum pasangan calon nomor urut 2 ( WARU) yang di pimpim oleh Hadri Abunawar SH. melakukan klarifikasi dan selepas melakukan perundingan tim Kuasa Hukum menyampaikan hasil yang di dapat ia menuturkan bahwasannya keputusan KPU Metro merupakan sebuah keputusan sendiri yang sehingganya melalui KPUD Provinsi semua keputusan KPU Metro akan di bawa ke KPU RI guna di lakukan kajian lebih lanjut dan untuk itu ia pun meminta agar massa dan atau semua pihak agar tenang kita tunggu hasil keputusan dari KPU RI ( Pusat) ungkapnya.
Hal itu pun ternyata mendapatkan tanggapan dari KPU RI mau pun Wakil Ketua Komisi II DPR Idham Holik dan Dede Yusuf,
Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. KPU akan meluruskan keputusan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon,” ujar Idham di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Tak dapat ganti pasangan
Lebih jauh, lanjutnya, partai pengusung tidak dapat mengganti Qomaru yang status pencalonannya dibatalkan. Sebab, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara. Surat suara untuk Pilkada Kota Metro juga sudah dicetak dan didistribusikan ke kecamatan.
Nantinya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan status Qomaru yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara. Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di tempat pemungutan suara.
“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan status Qomaru yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara. Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di tempat pemungutan suara,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengingatkan, KPU harus memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan lancar. Dinamika di lapangan harus segera diselesaikan mengingat pemungutan suara akan dilakukan enam hari lagi. Mitigasi harus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.(Ami Bambang)