Pasuruan, Ankasapost.Id, Tindakan yang tidak pantas dan tidak layak yang dilakukan oleh seorang Oknum Kades Desa Rebono Kec.Wonorejo inisial SUM, dan Suaminya inisial BUS, dengan tanpa pikir panjang dan tidak pernah melihat resiko yang bakal terjadi akibat ulah Oknum Kades Sum bersama suami BUS, dengan pecat secara sepihak pada ketua RT 02 RW 04 Dusun Rebono Timur.
Saat diklarifikasi oleh awak media pada Ketua RT Bapak Wahyudi menceritakan ,”Saya diajak mayoran dirumah Bapak Lukman salah satu tokoh masyarakat di dusun Rebono Barat yang hadir kira kira 30 orang pada hari Jumat, pukul 19.00 wib sampai 22.30 wib, kemudian keesokan harinya saya dipanggil oleh Oknum Kades SUM dan suaminya BUS ke rumahnya, juga disuruh membawa stempel RT, singkat cerita saya dipecat jadi RT oleh Oknum Kades tersebut dan stempel RT juga diminta pada saya”, Ungkap Bapak Wahyudi.
Diduga kuat alih alih Oknum Kades SUM dan suaminya BUS dengan sikap arogansinya memaksakan hak pilih warga Desa Rebono agar ikut pada 02 (RUBIH), ini jelas pelanggaran dan merupakan perbuatan intimidasi pada Ketua RT 02 RW 04 Dusun Rebono Timur yaitu Bapak Wahyudi, yang dilakukan oleh seorang Oknum Kades Rebono SUM dan suaminya BUS sesuai rekaman yang ada di hape lewat Voice Note dengan secara terang terangan bahwa Ketua RT harus dipecat.
Aturan sudah jelas dan baku adanya suatu Larangan keterlibatan kepala desa dalam kampanye ini tertuang dalam pasal 29 huruf J undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Bila larangan ini dilanggar tentu ada sanksinya,”
Dan mengingatkan para kepala desa yang ada di Kabupaten Pasuruan agar dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai aturan dan tidak terlibat Dalam politik praktis.
(Rief)