Pasuruan, Ankasapost.Id Belum juga sehari berita tepisan rumor adanya uang ratusan juta untuk pencabutan laporan dengan terlapor Ahmad, tanpa menyebutkan setatusnya terlapor di Polres Pasuruan Kota. Kini muncul kabar terbaru bahwa Abd. Hamid, warga Dusun Utara Rt. 01 Rw. 05 Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, selaku mantan kepala desa tersebut akan dilaporkan ke Polisi oleh seorang Pengacara. Kamis (26/12/2024).
Setelah ditelusuri oleh Tim Ankasapost.id dan Batasmedia99.com, kabar akan adanya laporan oleh seorang pengacara An. (AW) terhadap Abd. Hamid, mantan kepala desa Selotambak terkait dugaan kasus menbuat pernyataan palsu atau ingkar terhadap penandatanganan kesepakatan surat kuasa yang telah dibuat dengan pengacara AW
Dengan bukti terlapir sebagai dasar laporan oleh pengacara AW adanya surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Abd. Khamid mantan Kades Selotambak tersebut yang berbunyi sebagai berikut :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Taun ABDUL HAMID, umur 60 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dusun Utara RT01 RW05 Desa Selotambak, Kecmatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dengan ini menyatakan yang sebenarnya dan bersedia diangkat Sumpah mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saya tidak pernah berhadapan/bertemu dengan Pengacara manapun untuk memberikan kuasa dan menandatangani surat kuasa apapun untuk urusan perdata maupun pidana untuk bertindak sebagai pelapor/penggugat.
2. Bahwa oleh karena itu jika ada pihak manapun yang mengaku sebagai penerima kuasa dari saya sebagai pihak pelapor maka hal itu adalah sama sekali tidak benar. Termasuk saya tidak kenal dan tidak bertemu serta tidak pernah menghadap kepada Sdra. Anggoro Wati, SH.
3. Bahwa andaikata terdapat pihak yang mengaku mendapat kuasa dari saya maka hal itu tidak benar dan dapat diduga telah memalsukan tanda tangan saya dan merugikan saya maka saya akan menuntut sesuai hukum yang berlaku.
4. Bahwa dengan demikian Laporan/Pengaduan Masyarakat di Polresta Pasuruan tertanggal 19 Februari 2024 yang mengatasnamakan kuasa hukum saya adalah tidak sah dan tidak berlaku.
Maka dengan demikian segala tindakan pihak manapun yang mengaku sebagai kuasa hukum saya adalah tidak benar dan segala tindakan hukumnya adalah tidak sah atau tidak berkekuatan hukum.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dan tandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa tekanan dan paksaan pihak manapun dan bersedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Pasuruan, Tanggal 20 Desember 2024. Yang membuat Pernyataan, Tanda Tangan diatas Materai Atas nama Abd Khamid
Dalam penyampaiannya pengacara AW, menjelaskan, setidaknya laporan nanti agar dijadikan opsi bagi masyarakat publik khususnya yang bersangkutan supaya tidak menganggap remeh terkait surat kuasa yang telah dibuat dan disepakti karena pasti berakibat pada sangsi hukum pidana.
Sesuai yang telah ditetapkan dalam UU Pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia yang berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah.
“Atasnya yang bersangkutan tetap pada pendiriannya saya selaku penerima kuasa dalam kasus tersebut tidak akan segan-segan untuk membawa kasus ini ke rana hukum sesuai perbuatannya.” Tandas AW, Pengacara.
(Tim)