Mojokerto,Ankasapost.Id Selasa, 31 Desember 2024 Seloliman, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
Polemik terkait realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024 di Desa Seloliman, Trawas, Kabupaten Mojokerto, mencuat ke permukaan. Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan laporan maupun hasil pembangunannya.
Tim kami segera melakukan investigasi dan berhasil mewawancarai salah satu narasumber berinisial P, yang menyatakan bahwa pengelolaan dana desa di Seloliman kurang transparan. “Banyak yang tidak sesuai antara data dan hasil pembangunannya. Kami menduga adanya manipulasi data,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kuat bahwa realisasi dana desa pada tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan rencana awal. Jika dugaan ini terbukti benar, maka kepala desa Seloliman dapat dijerat dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Melihat seriusnya permasalahan ini, tim kami meminta pihak Unit Tipidkor Polres Kabupaten Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Seloliman guna mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di wilayah tersebut.
( tim )