Dugaan Penghinaan Profesi Tentang Pemberitaan Oleh Oknum Pengusaha Inisial RSM Di Group WA ‘PH’

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Telah terjadi dugaan Penghinaan tentang pemberitaan yang mengarah pada salah satu wartawan dari media Sambar.id Pasuruan inisial IN oleh salah satu oknum pengusaha Pasuruan dengan inisial RSM di salah satu Group WA ‘PH’ Pasuruan.

 

Bacaan Lainnya

Saat Media Ankasapost.id mengkonfirmasi langsung pada yang merasa jadi korban penghinaan profesi dan juga terkait pemberitaannya tentang kasus Ternak Ayam  yang ada di Desa Luwuk,  inisial IN merasa sangat malu dalam hal ini atas cuitan dan omongan si oknum Pengusaha Inisial RSM lewat group WA ‘PH’ tersebut.

 

Saat menyampaikan pada awak media inisial IN mengatakan ,”Saya dipermalukan oleh oknum inisial RSM di Group WA ‘PH’, saya memberitakan dengan sesuai apa yang tertuang dan memberikan keterangan aturan yang ada, apakah seorang wartawan tidak boleh menuangkan aturan yang ada dalam pemberitaan saya kan aneh, berarti narasi saya itu salah, saya dibuat bahan ejekan didalam group WA PH itu”,

 

,”Apakah oknum inisial RSM itu tau dalam aturan malahan oknum inisial RSM mengatakan di Group WA ‘PH’, Iki wartawan e otodidak ya( sambil tertawa)….pokok e nulis wes…..IUP itu bukan ijin usaha peternakan pren…..aduh….parah…..”, apa maksutnya?”,

 

,”Makane perlu pelatihan dari PWI atau AJI sebagai induk organisasi jurnalis ditertibkan wartawannya….IUP; IJIN USAHA PETERNAKAN, sak Aken sing asli ,sing betul betul jurnalis Yo….”, inisial IN sambil menunjukkan bukti cuitan oleh oknum RSM.

 

Dalam hal ini inisial IN merasa sangat tidak terima profesinya diduga telah dihina dan nama baiknya telah dicemarkan oleh oknum pengusaha inisial RSM tersebut sesuai aturan dalam

Undang-Undang Pers adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

Dasar hukum

Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat

Pers merupakan sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini

Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara

Ketentuan undang-undang

Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran

Setiap WNI dan negara berhak mendirikan perusahaan pers

Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka

Wartawan memiliki hak tolak untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *