Pasuruan, Ankasapost.Id, Disaat laporan polisi sudah masuk beberapa bulan yang lalu media ankasapost.id mengutip berita sebelumnya, pihak APH dalam hal ini adalah penyidik Reskrim Polres Pasuruan terkesan sangat lemot sekali dan jalan ditempat, konon katanya Penyidik inisial Bripda FEM diduga kuat takut kena PRAperadilan oleh pihak terduga pelaku inisial SA dengan alasan yang tidak diketahui sampai hari ini.
Awak media pun langsung meminta penjelasan dari Kuasa Hukumnya korban pengeroyokan Andreas SH ,”Bawasannya ketakutan penyidik Bripda FEM penyidik Reskrim itu tidak beralasan, ketakutan pribadi yang diomongkan takut kena PRA kok bisa ?, dan sebagai penegak hukum harusnya tegas dan tanpa adanya tebang pilih ini kasus sudah jelas unsur pidananya pasti dan bukti dari visum sudah ada, dan saksi saksi sudah memberikan keterangan dan menyebut terduga pelaku SA dan kawan kawannya”, Ungkapnya.
Lagi lagi Om Edy Ambon selaku Ketua GM Grib Jaya Pasuruan angkat bicara dengan tegas ,”Bagaimana hukum di Indonesia bisa tegak lurus kalau APH nya saja seperti ini alasannya sangat tidak masuk akal sama sekali takut di PRA peradilan, sedangkan tenor waktunya pun sudah sangat lama sekali, 3 bulan berjalan masih seperti ini, kalau pun perlu ganti saja penyidiknya yang menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan anak wartawan, akhirnya kami berpikir pihak penyidiknya diduga masuk angin bos….!!! Kok sampai hari ini tidak ada tersangkanya sama sekali ada apa bos….!!!!”, Tegasnya.
Beda dengan Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya Om Erick yang menyatakan ,” Kalau penyidik inisial Bripda FEM seperti itu dan ada ketakutan dalam tangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu, mending diganti saja penyidiknya kalau sampai detik ini tidak bisa tentukan tersangkanya yang sudah jelas dari pengakuan korban RK dan saksi saksi serta barang buktinya, ini waktu bukan sebentar lho…ini sudah hampir 3 bulan masih belom ada yang ditetapkan tersangka”, Jelas Om Erick pada media ankasapost.id
Kang Imam selaku Ketua LSM Cakra Berdaulat Pasuruan pun lagi lagi berikan statementnya ,”Sebenarnya kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini yang ranahnya sudah pidana akan tetapi kenapa penyidiknya dalam hal ini Bripda FEM malah takut ambil keputusan sedangkan terduga pelakunya sudah pasti inisial SA, kok tidak ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini terus kapan mas, bila penyidik polres mlempem seperti ini yang jelas nantinya tindakan kriminalitas dikhawatirkan semakin meningkat bila penyidiknya kayak inisial Bripda Fem”, Pungkas Kang Imam. (Bersambung)
(Rief)