Malang Ankasapost.Id – Aset Desa’ adalah barang milik desa’ yang berasal dari kekayaan asli milik Desa , oleh karena itu aset’ Desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik’ mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pengawasan dan pengendalian. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh desa’ terkait dengan pengelolaan aset Desa. Hal ini berdasarkan pengamatan dan temuan dalam pelaksanaan dilapangan.
Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Ngadirejo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Masyarakat mempertanyakan terkait transparansi pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) tersebut.
Berdasarkan dengan peraturan undang undang Permendagri nomor 1 tahun 2016 sebagai dasar terkait pengelolaan aset desa termasuk salah satunya berupa tanah kas desa (TKD) termasuk ketentuan pasal 15 ayat 4 mengenai peraturan Bupati Malang nomor 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa.
Merujuk peraturan bupati Malang nomor 194 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati Malang nomor 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa. Sementara hasil pendapatan yang bersumber dari tanah kas desa atau TKD yang jelas kegunaannya utama adalah untuk kesejahteraan desa antara lain tambahan tunjangan kepala desa beserta perangkat desa.
Sesuai dengan undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi,Nepotisme. Serta undang undang dan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan kepala desa serta susunan keanggotaan pada ayat 2 terdiri dari sekretaris desa sebagai ketua ,BPD sebagai Wakil Ketua anggota dari unsur perangkat desa serta unsur BPD dan dari unsur Lembaga Kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat
Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat melibatkan penilai pemerintah, penilai publik/atau perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, serta hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan pembahasan dalam musyawarah desa, sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ditatapkan dengan keputusan kepala desa.
Berdasar tanda tanya masyarakat yang mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan TKD tersebut, Mochammad Toip, Kepala Desa Ngadirejo Kecamatan Jabung, Saat dikonfirmasi Ankasapost.id pada Senin, 28/4/2025 mengatakan, “Tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa (TKD), yang berarti kepemilikannya adalah milik desa dan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat desa, itu sudah keseluruhan beserta lahan suguh dayoh itu juga termasuk di dalamnya,” tutur Kades
Lebih lanjut, “ntuk Luas TKD di Desa Ngadirejo kurang lebih 10 Hektar. Pemanfaatan untuk Masyarakat dan Sebagian atau seluruh hasil dari pengelolaan TKD. ini digunakan untuk membantu masyarakat desa dan sebagai tunjangan Desa,” tegasnya.
Dari nilai Sewa/Pengelolaan Harga sewa atau nilai pengelolaan TKD adalah Rp 7.500.000 per Hektar tersebut, hal Ini memberikan gambaran potensi pendapatan desa dari aset tanah tersebut. Bahkan disampaikan juga bahwa semuanya sudah dituangkan dalam berita acara secara lengkap dan diserahkan ke pihak terkait dalam hal ini Pemkab Kabupaten Malang dalam bentuk SPJ.
Sementara ada salah satu Kasi Pemerintahan yang menurut sebagian masyarakat diduga telah melakukan transaksi (menyewakan) lahan secara tidak sesuai ketentuan, namun saat awak media mengkonfirmasi ke rumahnya, pihaknya sedang tidak berada dirumah.
“Bapak tidak ada, sedang keluar, biasanya sore baru pulang” demikian pengakuan salah seorang Perempuan paruh baya menjawab pertanyaan Wartawan. (Sol) Red






