Magetan,AnkasaPost.Id-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dokter Sayidiman Magetan mulai menerapkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tanggal 1 Juli 2025.
Direktur RSUD Dr Syadiman Magetan dr Rochmat Santoso, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024.
“Program itu merupakan inisiatif pemerintah untuk menyamakan standar layanan ruang rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, setara, dan berkualitas di seluruh Indonesia,” kata Rochmat, Kamis (1/5/2025).
Rochmat memaparkan, sejauh ini persiapan layanan tersebut sudah mencapai 96 persen. Hal itu menandakan kesiapan rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Sekitar 96 persiapan fasilitas untuk penerapan KRIS di RSUD, persiapan ini dilakukan sebelum nantinya akan diterapkan secara total pada 30 Juni 2025 mendatang,” paparnya.
Rochmat juga menjelaskan, KRIS merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr Sayidiman. Termasuk perbaikan infrastruktur, pelatihan tenaga medis, dan optimalisasi sistem informasi manajemen rumah sakit.
“Nantinya dengan penerapan KRIS, maka kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas, pasien akan mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan KRIS,” beber Rochmat.
Dengan hadirnya layanan ini, semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit tanpa adanya perbedaan kelas sesuai standart KRIS yang sudah ditentukan.
“Kami akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien. Persiapan KRIS ini adalah langkah penting dalam mewujudkan rumah sakit yang lebih responsif dan berkualitas,” pungkasnya.