Pasuruan, Ankasapost.Id,- Pelaksanaan pemantapan pengurus LPKSM Sniper99 yang bertempat dirumah Ketua Umum M Junaidi di Desa Sapulante Kec Pasrepan Pasuruan, dalam hal ini para pengurus dan anggota mendapatkan edukasi tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) LPKSM Sniper99 yang sesungguhnya.
Untuk awal pelaksanaan sambutan oleh Ketua Umum M Junaidi menyampaikan ,”Agar supaya seluruh pengurus dan anggota LPKSM Sniper99, tidak boleh keluar dari AD/ART dan kesemuanya tidak boleh memiliki KTA double dan lembaga yang lain”, singkatnya.
Menurut Humaidi Umar SH, sebagai selaku tim Advokasi LPKSM Sniper99, juga sampaikan pemaparan aturan dan juga undang undang yang mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK)
Sesuai dengan pasal 1 dengan angka terdapat 3 lembaga dalam aturan perlindungan konsumen seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ).
Kemudian ditambahkan oleh praktisi hukum dan tim Advokasi LPKSM Sniper99, Bonar SH, ,”bawasannya LPKSM Sniper99 berharap jangan sampai apa yang sudah terbentuk agar supaya bisa menyelesaikan satu masalah antara para pelaku usaha dengan pelaku jasa keuangan yang sering terjadi, sekiranya masyarakat mendapatkan manfaat dengan adanya LPKSM Sniper99″, Singkatnya.
Harapannya dengan terbentuknya dan berdirinya LPKSM Sniper99 di Pasuruan yang sudah punya legalitas hukum nantinya bisa memberikan perlindungan pada konsumen.
(Rief)