Pemasangan Provider Jaringan Internet PT Lintas Digital Raka (DBN Pasuruan) Di Desa Sumberejo Purwosari, Tanpa Ada ijin Resmi Sang Pemilik

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id – Tindakan yang sudah jelas menyalahi aturan dan Undang Undang dalam pemasangan provider jaringan internet dan ini sudah banyak terjadi disetiap wilayah dengan maraknya pemasangan provider jaringan internet tanpa ijin resmi dari pemilik resminya, seperti halnya yang telah dilakukan oleh para oknum dari PT Lintas Digital Raka (DBN Pasuruan) yang beralamat di Jalan Dewantoro Polorejo Barat RT 002/RW 007 Purwosari Kab Pasuruan.

 

Bacaan Lainnya

Dan atas pengakuan 2 orang oknum teknisi dari PT Lintas Digital Raka (BDN Pasuruan) yakni inisial SRY dan tim yang sudah jelas atas perintah atasan DBN yang dengan serta merta melakukan pemasangan kabel Wifi Tanpa adanya ijin dari Pemilik Tiang provider yang sudah resmi, hal ini langsung disoroti oleh awak media.

 

Kemudian awak media  juga sempat mengkonfirmasi pada leader dari PT Lintas Digital Raka (DBN Pasuruan) inisial GF juga sampaikan ,”Kami sekali lagi ucapkan terima kasih dan permohonan maaf atas tindakan ini, yang telah kami lakukan ini”, ujarnya.

 

Sesuai Undang Undang sudah dijelaskan bahwa

“Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta”. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *