Pasuruan, Ankasapost.Id -Awak media tanpa sengaja melihat salah satu mobil Kijang Mitsubisi Expander Warna silver metalik tahun pembuatan 2024 dengan nopol N 1198 SP yang terparkir di lokasi kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jl Raya Rembang lIndustri No 01 Pandean Kecamatan Rembang Kab. Pasuruan, yang terkesan sangat mencolok beda dengan mobil lainnya yang nongkrong dengan plat merah setara.
Hal ini ditengarai mobil expander silver metalik pembuatan tahun 2024 yang bernopol N 1198 SP tersebut oleh Oknum Pejabat KPPBC dibuat untuk pengalihan fungsi, yang seharusnya dipergunakan mobilitas operasional kegiatan KPPBC malah dibuat untuk kebutuhan dan keuntungan pribadi serta golongan.
Kemudian awak media menelisik lebih dalam lagi dan menggali informasi bawasannya mobil expander silver metalik tersebut adalah mobil dinas berplat merah yang dipegang oleh salah satu oknum pejabat Kantor Bea Cukai Pasuruan, yang sekarang sudah diubah jadi plat putih pribadi hal ini sudah jelas si oknum pejabat tersebut melakukan tindakan pemalsuan nopol resmi dinas dijadikan nopol pribadi, hal seperti ini apa maksut dan tujuannya, apakah karena gengsi karena dirinya sebagai pejabat dan tidak mau dianggap miskin?
Maka dari itu pejabat tersebut sudah melanggar aturan lalu lintas dan undang undang maka
Pemalsuan plat nomor kendaraan diatur dalam beberapa pasal hukum. Pemalsuan dokumen, termasuk plat nomor, dapat dijerat sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penggunaan plat nomor palsu juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 263 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat. Pemalsuan plat nomor kendaraan, termasuk dalam ranah pemalsuan surat, sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.
Ancaman hukuman untuk pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP adalah penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009:
Pasal ini mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
Menggunakan plat nomor palsu dianggap melanggar pasal ini karena plat palsu bukan TNKB yang sah.
Pelanggaran Pasal 280 UU LLAJ dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 480 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang penggunaan surat palsu. Menggunakan plat nomor palsu, yang merupakan surat palsu, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal ini.
Kesimpulan:
Pemalsuan plat nomor kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP karena pemalsuan dokumen, dan juga Pasal 280 UU LLAJ karena penggunaan kendaraan tanpa TNKB yang sah. Additionally, Pasal 480 KUHP juga bisa diterapkan dalam kasus penggunaan surat palsu.
(Rief)