Pasuruan, Ankasapost.Id – SMA Negeri Pandaan disaat SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada tahun ajaran 2025, banyak muncul keluhan yang yang lagi ramai jadi gunjingan publik atas iuran/sumbangan yang telah ditetapkan oleh pihak lembaga SMAN Pandaan yang konon katanya disepakati pada musyawarah bersama wali murid.
Lucunya lagi disaat awak media mengkonfirmasi ke SMAN Pandaan, disuruh menemui Waka Kesiswaan oleh Kepsek Teguh Hariawan M.M, akan tetapi Waka Kesiswaan pun tidak ada ditempat menurut informasi dinas luar, dan kemudian awak media bersama tim oleh resepsionis disuruh mengisi buku tamu dan setelah itu awak media pun dan tim di kasih amplop dengan nominal 50 ribu jelas ini agar tidak tayangkan pemberitaan.
Disaat awak media ankasapost.id berusaha menanyakan lewat telpon genggam pada Kepsek Teguh Hariawan, M.M sepertinya punya alasan klasik dengan menggunakan bahasa dengan mengatakan ,”seyogyanya orang tua bisa konfirmasi langsung ke saya tentang masalah disekolah jika berkenan”, jawaban Kepsek seperti itu jelas adanya dugaan kuat kalau pungutan/iuran/sumbangan memang benar ada.
Dan pihak wali murid pun sampaikan disaat awak media sesuai kebijakan SPMP (sumbangan peningkatan mutu pendidikan) di SMAN Pandaan, yang tanyakan biaya apa saja yang harus dibayarkan?, wali murid yang enggan diberitakan tersebut sampaikan dengan lugas diantaranya bayar pembangunan sekolah sebesar Rp.2.992.726, kemudian bayar seragam sebesar Rp.1.350.000, malahan kalau bisa transfer atas nama Komite SMAN Pandaan.
Pungli di sekolah, termasuk SMA, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pungutan liar dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP. (Rief)