Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba Oleh Satresnarkoba Sidoarjo Yang Sangat “AROGAN” Tidak Sesuai Dengan SOP, Diduga Cacat Hukum.

  • Whatsapp

Sidoarjo, Ankasapost.Id – Penangkapan Tersangka IR dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, Dan dilakukan penahanan, sedangkan surat pemberitahuan mulai dari Sprin penangkapan, Sprin penahanan, SP2HP, Surat Pemberitahuan Penyidikan diberikan 1 bendel berisi 4 surat tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2024.

 

Bacaan Lainnya

Maka berdasarkan undang undang hukum acara pidana, surat perintah penangkapan dan surat penahanan yang seharusnya diberitahukan 1 X 24 Jam setelah penangkapan kepada keluarga tersangka.

 

Dengan adanya adanya jeda waktu yang sangat panjang selama 8 hari tersebut tersangka dilarang untuk bertemu dengan pihak keluarga atau kuasa hukumnya dikarenakan tersangka IR mengalami siksaan fisik yang meninggalkan luka lebam dibagian kedua matanya hingga sesak nafas, maka dari itu pihak keluarga tersangka didampingi kuasa hukum Sueb Efendi, SH akan melakukan Praperadilan terhadap para oknum Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Unit 5.

 

Naz inisial istri tersangka IR kepada awak media menceritakan kondisi suami sesuai dengan apa yang didengar dan dilihat saat penangkapan suaminya.

 

“Saat penangkapan suami saya, petugas tidak menunjukan surat tugas dan barang bukti di pegang polisi kok aneh ya dan juga di TKP tidak ada satupun pengurus kampung RT maupun RW sebagai saksi, diduga ada unsur sabotase kepemilikan barang bukti tersebut,” ungkap Naz pada media ankasapost.id

 

Pada hari Jumat, 23/05/2025 pukul 10.30 wib Kuasa Hukum tersangkan Sueb Efendi SH, bersama istri tersangka Naz melaporkan ke Propam Polda atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum Satresnarkoba unit 5 Polres Sidoarjo.

 

Apabila prosedur hukum atau aturan hukumnya  oleh pihak kepolisian sudah dibuat seperti itu bagaimana dengan aturan dan undang undang yang berlaku bisa dijalankan seperti halnya barang bukti tidak dipegang tersangka, saksi saksi juga dari polisi, kesemuanya hanyalah dugaan dari pihak kepolisian menurut aturan KUHAP tersangka IR wajib dipulangkan. (Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *