Lampung Timur,Ankasa Post,Id.Lagi lagi Masyarakat Dusun 7 dan Dusun 8 di buat geram oleh prilaku Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa ( PKB)i Dapil 6, Lantaran Anggota Dewan bernama Winarno di duga telah sengaja melakukan rekayasa terkait izin dari lingkungan,guna melakukan pembuatan Kandang ayam petelur dekat pemukiman Warga setempat.
Merasa lingkungan bakal terimbas yang bakal timbul akibat penceamaran bialamana kandang ayam tersebut sudah beroperasi dan atau terisi ayam petelur, yang di timbulkan dari aroma atau bau kotoran ayam yang menyengat dan bahkan akan menjadi sumber penyakit baik pada manusia maupun tanaman yang di bawa oleh lalat akibat kotoran ayam, karena hal tersebut warga sekitar menyatakan sikap untuk menolak adanya pembuatan kandang ayam petelur milik Winarno dan waluyo.
Masyarakat menyayangkan dengan adanya Winarno yang masih tetap melakukan pembuatan kandang ayam tersebut, terlebih Winarno merupakan Anggota DPRD, yang semestinya Winarno sadar dan lebih tahu tugas dan pokok sebagai Wakil Rakyat, yang seharusnya sebagai Wakil Rakyat lebih mendahulukan bahkan mementingkan kepentingan Masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok, bukan sebaliknya demi keuntungan pribadi justru sebagai Wakil Rakyat yang terhormat terkesan tidak mau mendengarkan aspirasi Rakyat terlebih tidak mau memperdulikan akan kepentingan Masyarakat.
Sebagaimana yang di tuturkan oleh Masyarakat bahwasannya dengan adanya penolakan pembuatan kandang ayam milik Winarno dan Waluyo mengingat untuk saat ini Masyarakat masih terkena dampak dari kandang ayam yang lama mulai dari bau dan lalat yang sehingga menyengatnya bau kandang tersebut sangat membuat kwatir Masyarakat akan berdampak pada kesehatan, sementara hal tersebutpun Winarno maupun Waluyo tahu akan keresahan Masyarakat akibat bau kandang ayam yang notabenya milik pengusaha dari luar Metro Kibang. dengan adanya hal ini semestinya Winarno lebih faham dan tanggap akan dampak dari pencemaran kotoran ayam, bukan malah sebaliknya justru Winarno ikut ikutan membuat polusi yang sehingga Masyarakat setiap hari harus menghirup udara yang menyengat dan bau.
Di sisi lain dalam pembuatan izin lingkungan yang dibuat oleh Winarno menurut kami izin itu cacat Hukum dan ilegal, karena pada dasarnya izin lingkungan tersebut tidak di dasari musyawarah terlebih dahulu melainkan Winarno mendatangi Warga satu persatu untuk meminta tandatangan dengan dan atau tanpa adanya penjelasan maksud dan tujuan isi dari surat izin yang tertulis sebagai tanda hadir, artinya dengan adanya daftar hadir sudah dapat di pastikan adanya perkumpulan atau rembukan akan tetapi faktanya semua itu tidak pernah ada, bahkan di sisi lain dalam tandatangan di daftar hadir terdapat nama Bapak kandung Winarno beserta Istri dan anak kandung bahkan terdapat tandatangan warga Sukadamai yang notabenya tidak tinggal di lingkungan 7 dan 8,
Harapan kami…….. agar sekiranya Pemerintah Kabupaten Lampung beserta DPRD Kabupaten setempat untuk sesegera mungkin turun tangan guna menghentikan semua kegiatan terkait pembuatan kandang ayam milik Winarno dan Waluyo, karena apapun alasan maaupun dalilnya Winarno dan Waluyo telah keliru dengan memaksakan keinginannya untuk tetap mendirikan kandang ayam baru di lingkungan Dusun 7 dan Dusun 8, mengingat dengan adanya izin lingkungan yang di manifulasi dengan tanda hadir yang telah tertandatangani oleh sebagian Warga yang kesemua itu merupakan bagian dari akal akalan Winarno agar dan dapat mengantongi perizinan dari pemerintah, jadi bilamana Pemerintah maupun DPRD berpendapat lain dengan tetap membiarkan atau bahkan memberikan izin pendirian kandang ayam milik Winarno dan Waluyo, maka dalam hal ini kami pun akan menuntut hak hak kami sebagai warga Negara dengan dan akan melakukan Demo atau orasi mulai dari Pemerintah Desa maupun pemerintah Kecamatan bahkan sampai ke Pemerintah Daerah bahkan bukan hanya itu saja justru Demo tersebut bakal akan kami lakukan sampai di gedung DPRD dan kami pun akan melakukannya terus menerus hingga sampai suara dan permintaan kami di dengar dan di kabulkan ungkap Masyarakat( Ami Bambang)