Dugaan Kuat Pungli Di SMPN 01 Pandaan, Kepsek Membenarkan Kalau Ada Pembayaran Dengan Alasan Untuk Peningkatan Mutu Sekolah Berprestasi

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id,- Lagi lagi ada dugaan kuat pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 01 Pandaan, hal ini disampaikan melalui pihak Komite Sekolah disaat ada musyawarah dan rapat orang tua Wali Murid pada awal masuk sekolah. Selasa, 03/06/2025.

 

Bacaan Lainnya

Secara tegas Narasumber yang enggan diberitakan dengan gamblang sampaikan pada awak media

,”Dengan adanya pembayaran SPP per bulan adalah Rp.100.000, juga ada PIB (Program Intensif Belajar) sebesar Rp.200.000 satu semester wajib lunas, dan yang namanya pembayaran P5 (Program penguatan Profil Pelajar Pancasila) Rp.300.000 per tahun atau per semester harus saya kurang jelas juga harus lunas yang penting saya bayar seperti itu”,

 

Lebih lanjut Narasumber dengan tegas menyampaikan ,”alasan dari pihak lembaga sekolah jawabannya saya tirukan ‘itu semua sudah atas kesepakatan musyawarah wali murid dengan komite, kami tidak menekan pada wali murid coba menghadap sama sekolah saja’ ,biasanya hal seperti itu mas jawabannya,kemudian saya mau tanyakan apakah di SMP Negeri 01 Pandaan itu masih wajib bayar mas?”, ungkap Narasumber.

 

Dengan adanya keluhan dari wali murid yang terkesan sangat memberatkan, maka awak media berusaha menghubungi Kepala Sekolah SMPN 01 Pandaan Kab Pasuruan Luluk Nur Alfiyah

 

Disaat awak konfirmasi pada Kepala Sekolah SMPN 01 Pandaan Luluk Nur Alfiyah menyatakan

,”Memang benar setiap bulannya ada pembayaran  akan tetapi itu bervariatif dan tidak harus dengan jumlah segitu, makanya dalam hal ini pihak sekolah punya alasan bahwa SMPN 01 Pandaan sebagai sekolah yang banyak prestasi, bagaimana pun kita berupaya selalu  mempertahankannya prestasi yang kita dapat ini, kami tidak menekan pada siswa kalau ada pembayaran tersebut”, Singkat Kepsek Luluk.

 

Sesuai aturan yang ada sudah baku maka

Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya dari orang tua atau siswa, tetapi boleh menerima sumbangan sukarela. Sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlahnya oleh sekolah. Pungutan yang bersifat wajib dan mengikat disebut pungutan, bukan sumbangan. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *