Pasuruan, Ankasapost.Id – Paguyuban Pujasera Jarwo di lahan ex Pasar Sapi Kecamatan Purwosari mengalami Management Konflik, yang sekarang menjadi jadi sorotan masyarakat Purwosari. Sabtu, 7/6/2025.
Pujasera Jarwo yang beralamat di Jalan Raya Purwosari Pasuruan, peralihan fungsi lahan pasar sapi menjadi Pujasera pada awalnya Disperindag Kabupaten Pasuruan hanya mendirikan 8 Kios yang dibangun permanen dengan kontruksi batu bata yang diketahui sekarang menjadi 21 kios setelah bertambahnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membuka usaha warung makan dan warung kopi dan 1 bengkel ban tepat di depan pintu masuk.
Salah satu warga pengelolah salah satu kios yang sudah tidak aktif dan namanya enggan disebutkan bercerita kepada awak media, “Pujasera Jarwo ini didirikan sekitar 8 tahun lalu ini berkembang hanya beberapa saat terbukti dari awalnya hanya 8 kios bisa bertambah menjadi 21 kios.”
“Kami tertarik bergabung membuka kios di Pujasera Jarwo ini pada awalnya memang prospek perputaran ekonominya berjalan pesat, namun tidak bertahan lama, sejak adanya praktik jual beli kios, dan dengan adanya praktik jual beli ini satu orang bisa mengelolah 2 kios yang bersebelahan dan dijadikan 1,” Ungkapnya.
“Praktik jual beli ini berdampak sangat dengan pendapatan sesama pengelolah kios, bagaimana tidak kalau 1 orang mengelolah kios yang lebih luas dengan 2 kios dijadikan 1 kios, dengan adanya praktik jual beli kios ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal yang dibuat oleh pengurus paguyuban dimana 1 orang tidak boleh mengelolah 2 stand kios.” Jelasnya.
Tim Investigasi mencari keterangan dari narasumber lainnya dan mendapatkan pernyataan yang sangat mengejutkan dimana selama kurang lebih 8 tahun sejak berdirinya Pujasera Jarwo, warga yang punya keinginan untuk jualan di Pujasera Jarwo mendapat larangan keras dari Oknum Ketua Paguyuban berinisial JLL, dan diketahui pula pemilik kios inisial DD dan inisial SY sekarang ini masing masing mengelolah 2 kios.”
Sebut saja Wasek menambahkan, “Dalam perjanjian awal yang disepakati bersama pengurus dan anggoata paguyuban sudah jelas, pemilik kios hanya dapat jatah 1 kios saja tidak boleh lebih, lain dengan sekarang, dan ini menjadikan kecemburuan sosial sesama pelaku UMKM di Pujasera Jarwo.”
“Kami warga dan juga pelaku UMKM Pujasera Jarwo berharap dugaan adanya praktik jual beli menjadikan perhatian khusus Disperindag Kabupaten Pasuruan, dan segera turun untuk mengaudit dan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar atau pelaku jual beli Kios Pujasera milik Pemerintah Daerah dalam hal ini di bawah naungan dan tanggung jawab dari Disperindag Kabupaten Pasuruan. (Tim)