Pasuruan // Ankasapost.Id – Dugaan kuat Ketua BPD Desa Pandean Kecamatan Rembang inisial AG ada konspirasi dengan Kades Pandean inisial KR, tentang pembangunan rehab Kantor Desa tentang tidak adanya papan publikasi yang merupakan kewajiban untuk ditunjukkan pada masyarakat.
Saat di konfirmasi awak media Ketua BPD AG melalui telpon seluler Via WA mengatakan
,”Waalaikum SALAM… Sampean Sudah duduk Di kursi Pendopo ta?, Punya kepentingan engge, Hari senin sampean menghadap Kades.. saja”, dengan sepintas kalimat yang disampaikan bahwa Ketua BPD AG terkesan sudah ada ‘klik’ dan kesepahaman dengan Oknum Kades KR.
Menurut salah satu bolo media yang jadi satu tim
Ardhi mengatakan ,” Seharusnya sebagai Ketua BPD inisial AG ngomong pada awak media iya mas biar besok Kadesnya saya ingatkan untuk pasang papan publikasinya, sebelumnya mohon maaf akan kami diingatkan pak Kadesnya mas, terima kasih mas…..kan sebaiknya seperti itu bukan malah wartawannya suruh duduk bareng kan sudah jelas kalau papan publikasi wajib dipampang bukan malah diabaikan”, Tegasnya
Dikutib dari pemberitaan awal sudah jelas awak media menanyakan tentang kenapa papan publikasi tidak dipasang sedangkan papan publikasi, menurut aturan dan undang undang.
Tentang keterbukaan informasi publik,
Proyek pemerintah, termasuk proyek pembangunan, diwajibkan memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dan di Desa Pandean Kecamatan Rembang keterbukaan informasi publik diduga tidak penting dan tidak layak, hal ini muncul dugaan bahwa anggaran dikelola Si Oknum Kades KR bersama Ketua BPD AG bisa jadi berkonspirasi untuk mengelabui publik agar supaya besaran nominal anggaran yang sengaja tidak dimunculkan, ada apa sebenarnya?. (Rief)