Pasuruan // Ankasapost.Id – Setelah pemberitaan viral di sosmed dan pemberitaan online tentang rehab kantor desa Pandean yang sudah dapat 3 Minggu penggarapannya baru hari ini, Senin 23/06/2025 dipasang papan publikasi ada apa sebenarnya yang terjadi.
Kilas balik pada pemberitaan sebelumnya awak media bersama tim yang mau mengkonfirmasi dan mau menanyakan pada oknum Kades KR tentang keberadaan Papan Publikasi yang begitu keramat hingga kini tak ada di singgasananya terbesit satu pertanyaan pada Si Oknum Kades KR yang hingga pemberitaan yang kedua ini tak pernah muncul dipermukaan ada apa sebenarnya?.
Dan tiba tiba muncul Ketua BPD inisial AG yang seolah olah ‘Bak Pahlawan’ kesiangan berusaha menghubungi awak media untuk mengajak duduk bareng di Baldes Pandean, Ketua BPD AG, mengutarakan alibinya bahwa tidak seperti itu kejadiannya dengan kata kata sanggahan serta tidak mengakui kalau Oknum Kades KR yang diberitakan itu kesemuanya salah dan lagi lagi inisial AG dengan berlagak seperti seorang pahlawan akan bisa mengatasi perihal pemberitaan tersebut.
Seperti yang ada pada undang undang serta aturan yang sudah dituangkan khusus dengan secara langsung mengatur sanksi pidana bagi tidak dipasangnya papan publikasi secara umum. Namun, ada beberapa peraturan yang relevan, terutama terkait dengan papan nama proyek dan papan reklame,
Yang bisa jadi memiliki implikasi jika tidak dipasang papan nama proyek Kewajiban Pemasangan, Proyek pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan daerah terkait proyek pemerintah. (Rief)