Pasuruan // Ankasapost.Id – Awak media telah mendapatkan aduan dari narasumber tentang kasus tindak Asusila Rekam Video Pornografi Kamar Mandi oleh Oknum calon P3K Kecamatan inisial AL, korban sebut saja Bunga (Samaran) anak PSG SMK Swasta di Kantor Kecamatan yang masih dibawah umur, hingga mengalami trauma berat dan gangguan psikologis.
Tindakan pelaku AL ini sudah keterlaluan yang diduga sudah lama dilakukannya serta juga bisa jadi dialami oleh para staff dan karyawan kantor Kecamatan pun lengah atas tindakan pelaku AL, karena memang kondisi 2 kamar mandi tersebut disengaja untuk dilubangi oleh pelaku AL,
Dan kebetulan Korban Bunga disaat di kamar mandi mulai curiga ada lubang di plafon/asbes ada sebuah HP kamera yang menyorot pada dirinya yang disertai tangan pelaku AL dan akhirnya Korban Bunga berteriak keras karena ketakutan, hingga satu bulan ini Korban Bunga juga tidak mau ikut PSG lagj di Kantor Kecamatan.
Atas pengakuan korban Bunga saat di konfirmasi oleh Beberapa media di rumahnya mengatakan memang benar pelaku AL, menurut keterangan Korban Bunga saat dikonfirmasi awak media mengatakan ,”Disaat saya di kamar mandi buang air kecil dan kemudian saya melihat tangan dan hape nyorot ke ruang kamar mandi saya langsung teriak om ketakutan”, Ungkapnya lirih dan sambil menangis.
Maka atas perbuatan inisial AL yang telah merekam, memvideo, perbuatan Asusila, pelaku inisial AL yang sudah melanggar undang undang pornografi, dan juga tindakan tercela seperti ini, maka awak media akan melaporkan ke APH.
Dikarenakan tindakan pelaku inisial AL juga sudah merusak mental Korban Bunga hingga psikologisnya terganggu dan trauma berkepanjangan, hal ini tidak bisa di anggap enteng, apalagi pelaku juga sebagai Staff Kantor Kecamatan Wonorejo yang akan diangkat jadi calon pegawai P3K.
Perlu diketahui atas tindakan pelaku melakukan tindak Asusila ini yang dialami Korban Bunga juga sudah diketahui oleh internal kantor Kecamatan Wonorejo, dan pelaku AL juga sudah membuat surat pernyataan dihadapan para Staff dan Karyawan Kantor Kecamatan, juga dari pihak keluarga dan Guru SMK, akan tetapi karena kasus ini sudah masuk ranah Media tetap proses hukum harus tetap dijalankan.
Sesuai Undang-Undang Pornografi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Undang-undang ini melarang berbagai tindakan terkait pornografi, termasuk pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi, serta memuat pengecualian untuk tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan
Inti Undang-Undang Pornografi: UU ini melarang pembuatan, penyebaran, kepemilikan, dan penggunaan produk pornografi.
Pengecualian: Terdapat pengecualian untuk pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta untuk pembuatan dan penggunaan yang dilakukan di tempat dan dengan cara khusus yang diatur lebih lanjut.
Sanksinya sesuai Undang-undang ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran aturan pornografi, termasuk denda dan hukuman penjara.
Perlindungan Anak: UU Pornografi juga mengatur perlindungan khusus bagi anak-anak dari eksploitasi seksual dan pornografi.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Definisi Pornografi: UU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai segala bentuk penggambaran, peragaan, tulisan, suara, gambar bergerak, atau bentuk pesan lainnya yang menampilkan seksualitas dengan tujuan merangsang hasrat seksual. (Reif)