Winarno Ingkar Janji Masyarakat Dusun 7 Dan 8 Ancam Demontrasi.

  • Whatsapp

Lampung Timur, Ankasa Post, Id.Nyata nyata kuat adanya penolakan terkait izin lingkungan dari warga Dusun 7 dan Dusun 8 Desa Kibang Kecamatan Metro Kibang terkait pembuatan kandang ayam petelur milik Winarno yang merupakan warga setempat dan sekaligus salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DRPD) dari Fraksi PKB Kabupaten Lampung Timur, sepertinya penolakan tersebut bakal berujung Demontrasi terhadap Winarno.

 

Bacaan Lainnya

Dengan adanya Winarno yang masih nekat dan berusaha untuk mendirikan kandang Ayam petelur, selain memicu kemarahan Warga hal tersebut salah satu sikap Winarno yang telah mencerminkan sikap buruk dan atau kurang baiknya seorang Wakil Raryat yang di gadang gadang sebagai Wakil Rakyat atau seseorang yang mampu serta bisa mewakili kepentingan Rakyat, justru semua itu tidak di temukannya pada diri Winarno, bahkan terkesan Winarno berprilaku atas kepentingan diri sendiri di atas kepentingan Rakyat.dan sepertinya Winarno sudah tidak peduli bahkan dan atau sudah tidak mau mengerti lagi akan tugas pokok dan pungsi dari seorang Wakil Rakyat, yang sehingga ia tetap memaksakan diri untuk tetap melakukan pembuatan kandang ayam petelur walau pada dasarnya dan sekalipun tidak mendapatkan izin dari lingkungan Warga sekitar.

 

Sungguh sangat ironis sekali hal itu terkesan Winarno tidak mau menerima dengan lapang dada dari penolakan Warga dengan tidak memberikan izin atas pembuatan kandang ayam miliknya, hal itu nampak sekali dengan adanya Winarno masih dan bahkan memaksakan diri untuk tetap mendirikan kandang ayam,sekalipun semua itu telah dan akan selalu mendapatkan penolakan dari Warga khususnya Dusun 7 dan Dusun 8, yang benar benar akan mendapatkan dampak dari aroma atau bau dari kandang bilamana kandang tersebut bakal di isi ayam petelur.

 

Menurut Warga, mereka tidak pernah melarang pada siapapun terlebih kepada Winarno untuk membuka usaha ayam petelur, namun bukan berarti harus di sekitar pemukiman Warga, kalau pun mau usaha dan atau buat kandang ayam petelur harus di seberang rawa yang artinya jauh dari lingkungan, yang semestinya Winarno itu masih ingat akan ucapannya sendiri di saat ia masih menjabat Kepala Desa pada saat itu, di saat ia menyebutkan di tengah tengah Masyarakat atau dalam forum, yang mana ia pun menegaskan bahwasannya tidak boleh lagi ada orang yang akan buat kandang ayam petelur untuk di seputaran atau lokasi di mana saat ini termasuk ia dirikan kandang miliknya, silahkan kalau mau membuat kandang harus di seberang rawa, itu ucapan Winarno pada saat itu, namun kenapa justru ucapan itu ia ingkari sendiri ungkap Warga.

 

Sikap maupun prilaku Winarno yang tidak mau legowo, justru menuai kontra di tengah Masyarakat, yang sehingganya banyak menimbulkan spikulasi bahkan pertanyaan besar, ada apa dan ada siapa di balik Winarno?…..mengingat dan sudah semestinya Winarno harus dan wajib dalam bersikap maupun berprilaku mencerminkan segala sesuatu hal yang baik dan positif terhadap Warga atau Masyarakat,lantaran Winarno menyandang sebagai Dewan terhormat yang musti siap menyerap aspirasi Rakyat serta memperjuangkan akan kepentingan Rakyat, bukan malah sebaliknya prilakunya serta sikapnya terhadap Masyarakat selain menimbulkan kontra, hal tersebut juga telah menimbulkan kecemasan bahkan kegeraman, yang sehingga menjadikan lemahnya sebuah kepercayaan Masyarakat terhadap Dirinya, yang di nilai Winarno sebagai seorang Dewan bukan mewakili Rakyat melainkan mewakili diri sendiri dan bahkan semata mata hanya untuk kepentingan pribadi,

 

Dalam hal ini sudah selayak serta sepatutnya campur tangan Pemerintah maupun Instansi terkait dan bahkan campur tangan dari DPRD, untuk sesegera mungkin melakukan tindakan guna menghentikan semua kegiatan yang di lakukan oleh Winarno terkait adanya pembuatan yang rencana untuk usaha ayam petelur, Masyarakat menanti dan berharap akan ketegasan Pemerintah maupun DPR, tanpa harus memilah dan memilih dengan dan tanpa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, ( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *