Konflik Batas Tanah Diserobot Berujung Perkelahian dan Saling Lapor Polresta Banyuwangi.

  • Whatsapp

Banyuwangi -Ankasapost.Id // Gegara serobot lahan yang sudah bersertifikat Milik Evi Yurnius usia 42 tahun, akhirnya berujung melaporkan ke Polresta Banyuwangi,

Jum’at 18/7/2025.

Bacaan Lainnya

 

Bermula awalnya Evi Yurnius adalah korban unsur penganiayaan oleh berinisial AR yang sempat perkelahian mereka atas dasar korban tidak terima tanahnya di serobot oleh AR hingga sekitar 3 meteran.

 

Usut punya usut, korban mengecek lahan milik nya di lokasi tersebut, namun berdasarkan fakta di lapangan ternyata batas – batas petok lahan Milik Evi Yurnius berkurang sekitar 3 meteran.

 

Hal ini yang menyebabkan lahan Milik Evi Yurnius tidak terima atas hilangnya batas petok sebagai alat bukti tanda pembatas lahan miliknya.

 

Secara tiba – tiba AR datang ke lokasi tersebut sambil melontarkan kata – kata, ” Ya sudah kalau tidak terima silahkan Laporkan saya, atau tuntut saya, ” kata serunya.

 

Berselang beberapa menit kemudian Evi Yurnius spontanitas saling berkelahi, hingga Evi Yurnius mengalami luka di bagian bibir dan perut, atas insiden kejadian tersebut akhirnya mereka berdua dapat di lerai oleh warga yang berstatus menyewa lahan milik Evi Yurnius.

 

Kemudian Evi Yurnius merasa di lecehkan oleh AR, maka Evi Yurnius langsung datangi Polresta untuk melaporkan dugaan kuat unsur penganiayaan oleh AR yang menyerobot lahan Milik Evi Yurnius 3 meter, dan juga di dampingi oleh Advokad (Lowyer) kuasa hukumnya Anang Suindro SH.

 

Himbauan dari kuasa hukumnya Anang Suindro SH menerangkan kepada beberapa media, ” atas kejadian tersebut terjadi pada Kamis sore hari, sekitar pukul 15.32 wib klien kami mengalami luka di bagian bibir dalam pecah dan lebam bagian luar akibat tendangan bagian perut dan ini sudah jelas tindak pidana penganiayaan sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

 

“Saat ini AR resmi kita Laporkan ke Polresta Banyuwangi terkait unsur penganiayaan pada korban klien kami, juga korban sempat di visum dari Rumah Sakit Yasmin, ” Terangnya.

 

Sedangkan di lahan tersebut ada batas – batas lahan milik klien kami yang bersertifikat dan sudah ditentukan dengan jelas dalam peta agraria tentunya.

 

Evi Yurnius selain mengalami luka bentuk kekerasan fisik serta dia menjadi sasaran fitnah hujaran kebencian di Medsos FB, seorang berinisial “G” di duga menyebarkan foto korban dengan menyudutkan, seakan – akan korban menganiaya ayahnya hingga melarikan diri serta menyematkan komentar bernuansa rasis.

 

“Saya dulu pernah bermediasi oleh (BPN) Badan Pertanahan Negara sekitar tahun 2014 – 2015 pada saat telah di buat kan kesepakatan bersama antara pihak AR dengan Evi Yurnius sesuai tertanda tangani kedua belah pihak “ujarnya”

 

“Semoga nanti tidak ada saling tuntut – menuntut di kemudian hari, akan tetapi AR memicu memulai perkara tersebut melanggar bahkan korban merasa di intimidasi, “tambahnya.

 

 

( Ined )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *