Pasuruan//Ankasapost.Id – Sejumlah wali murid dan siswa dari SMKN 2 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menyuarakan kekecewaan atas kebijakan sekolah yang diduga tetap menahan ijazah lulusan Tahun Ajaran 2024/2025 karena alasan tunggakan sumbangan komite. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan imbauan Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang secara tegas melarang penahanan ijazah siswa di sekolah negeri dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi.
Dalam surat edaran resmi SMKN 2 Sukorejo bernomor 400.3.12.1/403/101.6.2.27/2025, sekolah menetapkan jadwal pengambilan ijazah dan proses cap tiga jari pada Buku Induk. Pengambilan ijazah tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan langsung oleh siswa sesuai jadwal masing-masing jurusan.
Namun, praktik di lapangan memunculkan keluhan. Beberapa wali murid mengaku diminta melunasi sumbangan komite terlebih dahulu sebelum ijazah anak mereka diberikan. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menceritakan adanya insiden pada Senin (21/7), ketika staf Tata Usaha (TU) sekolah menyampaikan bahwa ijazah hanya bisa diambil setelah semua tunggakan diselesaikan.
“Anak saya tadi disuruh pulang karena katanya belum bayar sumbangan bulanan. Bahkan ada wali murid lain yang datang langsung ke sekolah untuk mengonfirmasi karena memang tidak mampu membayar. Kami hanya ingin ijazah anak bisa diambil tanpa syarat, apalagi ini sekolah negeri,” ungkapnya.
Pihak sekolah juga memberikan kartu penjajakan.kepada siswa, yang mencantumkan poin-poin administratif seperti sumbangan komite dan tracer study/BKK. Salah satu siswa menyebut, “Kita dikasih kartu penjajakan, kalau belum lunas, nggak bisa ambil ijazah. Padahal kami belum mampu bayar.”
Dalam kartu tersebut, tercantum dua poin penting:
1. Administrasi/Sumbangan– Kolom ini menunjukkan status pelunasan iuran bulanan, lengkap dengan tanggal dan paraf petugas.
2. Tracer Study/BKK – Kolom ini masih kosong pada sebagian besar kartu, menandakan proses masih berjalan.
Kebijakan ini memicu pertanyaan publik, karena secara prinsip, pendidikan di sekolah negeri seharusnya bebas biaya. Gubernur Jawa Timur sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah siswa dengan alasan belum melunasi sumbangan, terlebih jika sifatnya tidak wajib.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap arahan Gubernur dan Dinas Pendidikan. Harus ada tindakan tegas,” ujar seorang wali murid lainnya.
Para orang tua berharap agar pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan semua siswa memperoleh hak mereka tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMKN 2 Sukorejo belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan tersebut. (Red)