Polresta Mojokerto Tetapkan Dua Tersangka Pencurian di TK Little Camel

  • Whatsapp

Mojokerto Ankasapost.Id 24 Juli 2025 – Polres Mojokerto Kota menetapkan dua orang tersangka kasus pencurian tiga unit laptop di Taman Kanak-Kanak (TK) kenamaan Little Camel Kota Mojokerto. Kedua pelaku berinisial RA dan AR yang masing-masing berprofesi sebagai security dan office boy di sekolah tersebut, diamankan oleh petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian yang telah direncanakan.

 

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 24 juli Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pencurian terjadi dalam tiga waktu berbeda, yaitu pada tanggal 28 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli 2025. Ketiga laptop tersebut disimpan di dalam almari ruang Kepala Sekolah yang terkunci, dengan kunci disimpan di atas lemari.

 

“Korban baru mengetahui ketiga laptop hilang pada 21 Juli 2025 saat hendak digunakan. Berdasarkan laporan dan alat bukti yang ada, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap kedua tersangka hanya dalam waktu tiga jam,” terang Kapolresta di hadapan puluhan awak media.

Lebih lanjut, AKBP Herdiawan menjelaskan bahwa setelah mencuri, kedua tersangka menjual dan menggadaikan laptop-laptop tersebut, dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4 juta. Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi, mengingat gaji yang diterima sebagai karyawan TK Little Camel tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta didampingi Kasatreskrim dan Kabid Humas Polresta Mojokerto.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga kerja internal sekolah yang seharusnya menjadi bagian dari sistem keamanan lembaga pendidikan. ( Vi/SrH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *