RPA (Rumah Potong Ayam) Milik Inisial LK Warga Kel. kidul Dalem Diduga Kuat Tak Berizin

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost,Id – Saat awak media mendapatkan keluhan warga yang mempertanyakan tentang pembuangan limbang pemotongan ayam, surat perizinan, dan dampak lingkungan yang masih belum pernah disosialisasikan dari pihak pemilik RPA (Rumah Potong Ayam) dengan inisial LK warga Kel Kidul Dalem Bangil

 

Bacaan Lainnya

Dan inisial LK juga melakukan pelanggaran dalam pembubutan bulu ayam tanpa izin pengolahannya dan memikirkan dampak kesehatan serta resikonya.

 

Diduga kuat Penggunaan Tabung Elpiji Subsudi 3kg yang sudah jelas melanggar undang undang dan inisial LK melakukan tindak pidana, dimana pemakaian Tabung Elpiji 3kg hanya diperuntukkan pada rumah tangga, untuk pertanian yang sudah tertuang dalam aturan.

 

Sesuai aturan yang menjelaskan

Izin pemotongan ayam biasanya diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemotongan ayam dilakukan dengan cara yang aman, sehat, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berikut beberapa jenis izin yang mungkin diperlukan:

Izin Usaha, Izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

 

Izin Kesehatan, Izin kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, yang menyatakan bahwa tempat pemotongan ayam memenuhi persyaratan kesehatan.

Izin Lingkungan, Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa tempat pemotongan ayam memenuhi persyaratan lingkungan.

 

Sertifikat Halal, Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa proses pemotongan ayam dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Izin lainnya, Izin lainnya yang mungkin diperlukan, seperti izin dari Dinas Peternakan atau Dinas Pertanian.

 

Izin-izin tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis usaha pemotongan ayam. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di daerah Anda dan memastikan bahwa usaha pemotongan ayam Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

 

Peraturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pemotongan ayam meliputi beberapa aspek penting untuk memastikan kegiatan pemotongan ayam tidak berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Kewajiban Pemotongan Ayam, Memastikan lokasi pemotongan ayam tidak berada di dekat pemukiman penduduk untuk menghindari bau dan pencemaran limbah

Mengelola limbah dengan baik untuk mencegah pencemaran lingkungan dan sumber penyakit

 

Tindakan DLH, Memberikan peringatan kepada pengusaha pemotongan ayam yang tidak mematuhi peraturan

Memberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau penutupan sementara, Mengajukan pengaduan ke pengadilan negeri bagi pengusaha pemotongan ayam yang tidak mematuhi peraturan

 

Standar Pemotongan Ayam, Memenuhi standar higiene dan sanitasi yang berlaku untuk menjamin keamanan pangan dan kebersihan lingkungan

Memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi

Mematuhi prinsip-prinsip dasar keamanan pangan seperti higiene personel, pemisahan produk yang terkontaminasi, dan penggunaan bahan tambahan pangan yang aman.

 

Pengawasan dan Penindakan, DLH dapat mengirimkan surat resmi kepada pemerintah desa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemotongan ayam yang menimbulkan bau menyengat Pemerintah desa dapat memanggil pengusaha pemotongan ayam untuk memperbaiki kegiatan pemotongan ayam.

 

UU Peternakan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

 

Terkait pemotongan ayam, beberapa Undang-Undang (UU) yang relevan adalah:

UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU ini mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan, termasuk aspek kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU ini merupakan perubahan dari UU No. 18 Tahun 2009 dan mengatur lebih lanjut tentang peternakan dan kesehatan hewan.

 

Selain itu, ada juga peraturan lain yang terkait dengan pemotongan ayam, seperti:

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan, Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis dan sanitasi untuk rumah potong hewan, termasuk rumah potong ayam.

Peraturan lainnya, Ada juga peraturan lain yang terkait dengan pemotongan ayam, seperti peraturan tentang kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan perdagangan.

 

Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pemotongan ayam dilakukan dengan cara yang aman, sehat, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *