Malang //Ankasapost.Id – Telah terjadi Perundungan pada siswa kelas 2B dengan korban inisial R tepatnya di SD Muhammadiyah 06 Lawang Kab. Malang, hal ini malah bikin polemik pada setiap Wali Murid dan juga adanya diskriminasi oleh oknum guru wali kelasnya.
Menurut sumber yang sangat bisa dipertanggungjawabkan dan sangat valid menjelaskan pada awak media ,”Saya sebagai wali murid merasa sangat kecewa atas tindakan perundungan ini, dikhawatirkan nanti dikemudian hari bisa jadi akan terulang kembali kejadian serupa dan bisa bisa lebih parah lagi”,
Dilanjutkan oleh sumber tersebut ,”perlu diketahui bawasannya kasus perundungan pada siswa tidak sekali ini saja, kejadian ini sering terjadi di SD Muhammadiyah 06 Lawang, tapi para wali murid tidak bisa berbuat apa apa, karena di Group WA wali murid adminnya adalah wali kelas”,
Ditambahkan ,”Gurunya pun terkesan ogah/meremehkan seolah olah kita tidak diperbolehkan untuk protes dan juga WA group langsung di Non Aktifkan oleh Wali Kelasnya, ada apa sebenarnya?, dengan berbagai alasan sambil ngomong biar nanti saya akan sampaikan pada Kepala Sekolah dan banyak lagi alasan yang tidak bisa diterima oleh akal”, Pungkasnya.
Hal ini ditegaskan oleh salah satu Aktifis yang getol menyoroti Kasus yang ada di Dunia Pendidikan, Ardhi dari GPN 08 Pasuruan mengatakan ,”Pihak sekolah tidak bisa serta merta dengan cara seperti ini apalagi tindakan perundungan atau bullying adalah tindakan pidana yang sudah diatur dalam perundang undangan.
Undang-undang yang mengatur tentang perundungan atau bullying di Indonesia sebagian besar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, KUHP juga mengatur beberapa pasal yang relevan terkait perundungan, terutama jika perundungan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana seperti penganiayaan.
Pasal-pasal terkait perundungan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak:
Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80: Mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk mereka yang melakukan perundungan. Sanksinya bisa berupa pidana penjara dan/atau denda, dengan hukuman yang lebih berat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Pasal-pasal terkait perundungan dalam KUHP: Pasal 170: Tentang pengeroyokan, yang bisa relevan jika perundungan dilakukan secara bersama-sama.
Pasal 310: Tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum, yang bisa termasuk dalam pencemaran nama baik.
Pasal 351: Tentang penganiayaan, yang bisa relevan jika perundungan menyebabkan luka fisik.
Perlindungan Hukum: Undang-undang Perlindungan Anak memberikan jaminan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban perundungan, baik sebagai korban maupun pelaku. Selain itu, ada juga upaya diversi yang dapat dilakukan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum terkait kasus perundungan.
Tanggung Jawab Pihak Sekolah: Sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penanganan perundungan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pentingnya peran serta masyarakat:
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, pelaporan, dan edukasi terkait perlindungan anak dari perundungan.
(Rief)






