Ketua LSM P-MDM Gus Ujay Dan Para Aktifis Pasuruan Resmi Laporkan IM Ke Polres Pasuruan Atas Tuduhan Bekingi Gempol9

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id  – Polemik dan ramai dan viralnya video YouTube berisi tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan “beking” di Gempol9, Rois Wijaya akrab disapa Gus Ujay secara resmi melaporkan akun tersebut ke SPKT Polres Pasuruan dengan kuasa hukum yakni Yoga Septian Widodo, SH.

 

Bacaan Lainnya

Dengan cara dan langkah hukum yang diambil dimana Gus Ujay yang disebut dengan vulgar dan terang terangan didalam video YouTube salah satu media. Kemudian secara tegas Gus Ujay, merasa sangat tidak menerima atas tudingan tersebut dan minta tanggung jawab pada yang bersangkutan.

 

“Dalam video itu jelas disebut nama Uje. Jika yang dimaksud adalah saya, maka saya minta inisial IM bisa buktikan tuduhannya. Tapi jika bukan saya, maka saya minta dijelaskan bahwa Ujay yang mana yang disebut,” tegas Gus Ujay kepada awak media usai membuat laporan, Kamis (7/8).

 

Perihal dalam penyebutan nama tanpa kejelasan identitas merupakan bentuk pencemaran nama baik yang merugikan secara pribadi ataupun secara sosial. Ia mengaku mendapat tekanan publik dan berbagai pertanyaan pasca viralnya video di sosmed.

 

Pasalnya Kuasa Hukumnya yakni Yoga Septian Widodo, SH., menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum secara serius untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

 

“Kami menilai ini sudah masuk dalam ranah pencemaran nama baik melalui media elektronik. Proses hukum akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yoga.

 

Laporan resmi ke SPKT menjadi tahap awal dari rangkaian upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak pelapor. Gus Ujay berharap, langkah ini sekaligus menjadi edukasi agar kebebasan berpendapat di media sosial tetap memperhatikan etika dan hukum yang berlaku, agar kasus yang menyudutkan nama dirinya (Gus Ujay), harapannya pihak APH segera ditindaklanjuti. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *