Usaha Rumah Pemotongan Sapi Tak Berizin Layak Untuk Di Tindak Tegas.

  • Whatsapp

Lampung Timur, Ankasa Post Id. Sepertinya Veteriner atau yang di kenal dengan sebutan usaha Rumah pemotongan Hewan sapi yang di tengarai tidak mengantongi surat izin kian menjadi sorotan Masyarakat, lantaran bisnis pemotongan di luar Rumah Pemotongan Hewan( RPH) jauh dan luput dari pengawasan instansi terkait, yang sehingganya para usaha potong Hewan pun sangat leluasa untuk menjalankan bisnis liarnya alias tidak berizin.

 

Bacaan Lainnya

Sebagaimana di Kabupaten Lampung Timur hanya beberapa Kecamatan dan Desa yang memiliki Rumah Pemotongon Hewan yang resmi dan atau mengantongi Izin dari Instansi terkait, dan dengan lemahnya pengawasan serta tindakan oleh Instansi terhadap Pemotongan hewan di luar RPH, yang sehingganya para pelaku usaha potong hewan dengan mudah menjalankan bisnisnya tanpa melalui syarat pemotongan hewan yang harus memiliki surat izin potong, yang sehingga dengan tidak adanya surat izin potong tersebut para usaha tidak harus membayar restribusi atau pajak potong serta harus memenuhi pemeriksaan ante mertem oleh petugas, yang artinya bagi usaha potong hewan sapi tidak perlu lagi membuat instalasi air limbah untuk membuang darah dan kotoran yang tanpa harus memikirkan dampak dari limbah tersebut terhadap lingkungan.

Pertanyaannya? akan kah Permentan Nomor 413/ 310/ 7/1992 Tentang Syarat dan tata cara pemotongan hewan potong. dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hanya akan di jadikan wacana yang sehingganya para usaha potong hewan sapi di luar RPH justru berjalan mulus tanpa tersentuh oleh instansi terkait maupun APH,

 

Dalam hal ini yang tentunya pihak APH patut untuk menanyakan prihal bagi usaha Pemotongan hewan di luar RPH, mengingat dengan pengecualian pemotongan sapi korban, semua pemotongan sapi harus melalui syarat syarat yang telah di tentukan oleh Pemerintah, mulai dari pemeriksaan hewan hingga sampai pembuangan kotoran, jadi tentu bukan hal yang berlebihan bilamana pihak APH mulai dari tingkat Polres hingga Polsek melakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha potong hewan di luar RPH.( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *