Pasuruan//Ankasapost.Id – Salah satu oknum polisi inisial FEB dengan pangkat Brigadir di Bagian SIUM Polres Pasuruan, diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan (tipu gelap) mobil rental HRV hitam terhadap korban inisial MN warga Dusun Klutuk Desa Klutuk Kecamatan Beji.
Korban MN dengan secara tegas akan buat laporan Polisi ke SPKT Polres Pasuruan dengan jelas ungkapkan pada awak media ,”Saya telah ditipu akibat ulah Oknum Polisi Polres Pasuruan yakni Brigadir FEB awalnya dia bersama temannya inisial SAM pinjam mobil rental di wilayah Gunung Gangsir dan tidak dibayar sama sekali akhirnya saya selama itu pula bayar uang mobil rental tersebut sebesar Rp 11.000.000/Bulan selama 7 bulan itu sampai saya tebus mobil HRV itu”,
Dilanjutkan oleh korban MN ,”karena tindakan oknum FEB mobil itu sudah digadaikan dan terduga pelaku Brigadir FEB sudah 2 tahun ini mbulet ae, dan pada dipertengahan tahun 2024 yang lalu oknum Brigadir FEB juga sudah buat pernyataan sampai hari ini hanyalah ‘janji dan terus janji pada awal bulan dan akhir bulan’ itu kata kata yang sudah selama 2 tahun ini yang disampaikan oknum Brigadir FEB pada saya dan istri saya”, pungkas Korban MN.
Dan kasus serupa menimpa rekan sejawatnya sebagai Anggota Polres Pasuruan juga kena getahnya dan ini sudah menyangkut nama baik temannya di Polres Pasuruan yang juga kena tipu karena dipakai untuk atas nama pada rekan sejawatnya tersebut, modus Oknum FEB sama tak jauh beda dengan yang dialami korban MN dengan tanggungan uang yang dipakai Oknum FEB sebesar Rp.17.000.000, itupun Oknum FEB selama ini hanya bayar janji maka dari itu korbannya pun akan buat laporan resmi ke SPKT atas tindakan tipu gelap yang dilakukan Oknum Polisi FEB dibagian SIUM Polres Pasuruan.
Dan Brigadir FEB sempat janji pada rekan sejawatnya di Polres Pasuruan yang kesekian kali pada rekan sejawatnya pelunasan tanggal 17 Agustus 2025 akan diselesaikan oleh Oknum Brigadir FEB, akan tetapi pada kenyataannya juga zonk malahan saat ditemui oleh pihak korban pun Oknum Brigadir FEB terkesan cuek dan menghindar.
Tindakan Brigadir FEB ini sangat tidak terpuji dan merugikan orang lain maka dari itu harapan kedua korban tipu gelap atas kelakuannya Oknum Brigadir FEB tersebut yang sudah melanggar hukum, untuk bisa ditindak secara adil sesuai hukum yang berlaku. (Rief)