Untuk Mendapat Kepastian Hukum Warga Perumnas Pesawaran Lapor Ke Polda Lampung.

  • Whatsapp

Pesawaran Lampung, Ankasa Post Id. Di duga merasa ditipu dan dirugikan sebagai konsumen baik secara materiel maupun Immateriel oleh Pimpinan Proyek Lampung Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence.

 

Bacaan Lainnya

Sejumlah Konsumen/Warga Lingkungan Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence, CL 2 Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran, dengan didampingi Tim Kuasa Hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA), mengajukan perlindungan hukum melalui laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Jum‘at, (11/09/2025)

 

Nizam Arista, S.H., Tim Kuasa hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) mengatakan, laporan Dumas untuk meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum (APH) yang diajukan oleh kliennya pada hari Kamis, 10 September 2025 kemarin, yang diterima langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Lampung.

 

Terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilakukan oleh Pimpinan Proyek Lampung.

 

“Sebagai konsumen, klien kami merasa telah ditipu dan dirugikan oleh pihak Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence, baik secara materiel maupun Immateriel,” katanya.

 

Ia menjelaskan, hal ini berkaitan dengan berdirinya minimarket Alfamart diatas lahan tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) bahkan hingga memakan badan Jalan Utama yang menjadi akses jalur utama keluar-masuk bagi warga lingkungan dan juga diduga telah merusak dan menghilangkan fasilitas umum lainya berupa fasilitas pos keamanan/Scurity utama yang terletak didepan digerbang utama Perumnas Semesta Pesawaran Residence tersebut.

 

“Mengenai permasalahan ini, sebelumnya kami telah melakukan langkah pendekatan secara persuasif melalui surat Somasi I dan II yang kami layangkan kepada Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence yang juga ditembuskan kepada beberapa pihak instansi terkait lainya, seperti Gubernur Lampung, Pimpinan Pusat Perumnas di Jakarta, Kapolda Lampung cq Direskrimum Polda Lampung, Bupati Pesawaran, Camat Gedong Tataan kabupaten Pesawaran dan Kepala Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran,” jelasnya.

 

Nizam Arista, S.H., menerangkan, bahwa dari surat Somasi I yang mereka layangkan dengan penegasan meminta Pimpinan Proyek Lampung untuk segera mengembalikan keadaan area gerbang Pesawaran Residence seperti semula sebagaimana termuat didalam brosur pemasaran Perumnas tersebut, tampaknya tidak diindahkan.

 

“Bukanya memberikan tanggapan atas surat somasi yang kami layangkan, mereka (Pimpinan Proyek Lampung) justru mengirimkan surat Elektronik berupa Portable Document Format (PDF) yang bersifat surat biasa dengan Nomor : LPMG/01/881/VIII/2025 dengan Perihal : Undangan Pembahasan Alfamart di Lokasi Pesawaran Residence, yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada salah seorang klien kami,” terangnya.

 

Dan, sambung Tim Kuasa Hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) tersebut, “Setelah pesan tersebut ditanggapi oleh klien kami dengan mengatakan, “Semua sudah kami serahkan ke lawyer.. silahkan langsung ke lawyernya pak. Namun, Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence diduga justru bertindak arogansi dan sombong dengan dua kali mengatakan klien kami “Cupuuu”, paparnya.

 

Masih Nizam Arista, S.H., mengungkapkan, setelahnya barulah pihak Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence memberikan surat balasan pertanggal 25 Agustus 2025, yang diterima oleh KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) dengan Nomor : LMPG/01/927/VIII/2025, Prihal: Balasan Surat Somasi I (Pembangunan Alfamart).

 

Dimana didalam surat tersebut, ungkapnya, Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence hanya menjelaskan terkait adanya perubahan Site Plan atas fungsi tanah berdasarkan Site Plan yang telah disahkan oleh Pemda kabupaten Pesawaran, tetapi tidak menyebutkan kapan dan nomor berapa surat pengesahan Site Plan yang dimaksud, yang dalam hal ini juga telah pihaknya pertanyakan melalui Surat tanggapan atas balasan dan Somasi II.

 

“Bukannya menanggapi secara resmi atas apa yang kami pertanyakan kepada mereka. Lagi-lagi Pimpinan Proyek Lampung hanya mengirimkan surat balasan berupa surat undangan Elektronik/Portable Document Format (PDF) kepada salah satu klien kami,” ungkapnya.

 

“Bukankah sudah dijelaskan sebelumnya, jika ada hal yang ingin mereka sampaikan silahkan mereka menghubungi kami KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) selaku kuasa hukum yang telah di kuasakan sebagaimana yang telah disampaikan oleh klien kami kepada mereka,” tegasnya.

 

Sampai laporan Dumas ini dibuat, imbuh Nizam Arista, S.H., “Selaku Kuasa Hukum dari klien kami, kami belum menerima atau mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence mengenai permasalahan tersebut,” tandasnya.

 

Sementara, AS (inisial) dkk selaku Konsumen sekaligus Warga CL 2 Perumnas Semesta Pesawaran Residence, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran Lampung.

 

Mereka meminta dan berharap pada Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) dan Pemkab Pesawaran, untuk bisa menanggapi dan mendengarkan serta menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan mereka terkait permasalahan tersebut, sebagaimana tembusan surat somasi yang telah mereka kirimkan.

 

“Mengingat dalam Pembangunan Kawasan Permukiman melibatkan Gubernur dan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk itu kami meminta dan berharap kepada bapak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., dan Ibuk Bupati Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M., yang juga merupakan istri dari Bupati sebelumnya,” ujar para warga tersebut.

 

“Untuk dapat terlibat dan membantu kami” lanjut para Konsumen Perumnas Semesta Pesawaran Residence mengeluhkan, “Menyelesaikan permasalahan yang sedang kami hadapi dalam melawan Pengembangan/Developer Pimpinan Proyek Lampung,” harap mereka.( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *