Kenapa Masih Ada Pungutan di SMAN 1 Kejayan, Pimpinan LBH Astranawa Angkat Bicara

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id  – Sejumlah siswa-siswi serta wali murid SMAN 1 Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan adanya pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah. Informasi yang dihimpun, setiap siswa diminta membayar biaya sebesar Rp1.700.000.

 

Bacaan Lainnya

Keluhan ini mencuat setelah beberapa orang tua siswa merasa keberatan karena pungutan tersebut tidak pernah disepakati bersama dalam rapat komite, serta dianggap membebani wali murid di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

 

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa melalui Muhammad, Senin (22/9/2025), buka suara.

 

“Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya. Kalau ada kewajiban membayar Rp1.700.000, maka hal itu berpotensi melanggar aturan,” tegas Muhammad.

 

Menurutnya, praktik tersebut bisa masuk kategori pungutan liar (pungli) karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara jelas membedakan antara sumbangan, pungutan, dan bantuan.

 

Muhammad Azis Sutikno menambahkan, pihaknya siap mendampingi wali murid yang keberatan untuk menempuh langkah hukum atau melapor ke aparat penegak hukum.

 

“Jika terbukti, pungutan ini bisa dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Negara sudah mengalokasikan dana BOS untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, jadi tidak boleh ada beban tambahan yang sifatnya memaksa,” pungkasnya. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *