Dugaan Kuat Napi Di Lapas Kelas IIA Pamekasan Baru, Free Pake’ Hape Dikamarnya…Gawat !!!!

  • Whatsapp

Pamekasan//Ankasapost.Id – Lagi lagi Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Baru kasus narkoba asal Madura inisial BDR pindahan dari Lapas Kelas IIB Probolinggo diduga kuat bebas menggunakan handphone pribadi, yang diduga ini semua ada konspirasi dengan oknum petugas Lapas itu sendiri.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan dari narasumber yang enggan diberitakan serta bukti dari tangkapan layar chatt (Screen Shot) dan juga panggilan video melalui messenger dari akun Facebook, “Si narapidana ini menghubungi saya via messenger dan WhatsApp, saya tidak merespon sampai akhirnya saya ceritakan kepada suami saya, suami saya langsung menghubungi kontak wa tersebut,” ungkap Narasumber tersebut.

 

dilanjutkan oleh Narsum ,”Suami saya mencoba membalas chat, dan dibalas “aku sek main”, gak lama setelah itu suami saya video call ternyata kontak wa tersebut milik teman sekamarnya,” Ujar Narasumber.

 

Aturan dan UU bahwa narapidana (napi) dilarang keras menggunakan barang elektronik seperti ponsel, laptop, dan kamera di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) karena dapat disalahgunakan untuk kejahatan atau perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi seperti tidak mendapat remisi, denda, hingga masuk sel pengasingan.

 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham), Aturan seperti Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan mengatur secara spesifik larangan bagi narapidana dan tahanan untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

 

Dampak dan sanksi bagi narapidana

Penyitaan dan Pemusnahan,

Alat elektronik yang ditemukan pada narapidana akan disita dan dimusnahkan.

 

Sanksi Disiplin, narapidana yang ketahuan menggunakan alat elektronik akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga yang paling berat seperti tidak mendapatkan hak remisi atau ditempatkan dalam sel pengasingan.

 

Mengapa ada larangan, Penggunaan alat elektronik di dalam lapas dapat memfasilitasi aktivitas kejahatan seperti peredaran narkoba atau komunikasi ilegal.

Menjaga Keamanan dan Ketertiban,

Pelarangan alat elektronik membantu menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.

 

Peran Oknum Petugas, meskipun ada larangan tegas, ditemukan adanya kasus penyelundupan HP ke dalam lapas. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas yang membantu menyelundupkan barang-barang terlarang tersebut. Kemenkumham mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti membantu menyelundupkan barang ilegal ke dalam lapas bisa dikenakan sangsi keras. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *