Seleksi Calon Direksi dan Dewan pengawas BPJS Kesehatan Dimata aktivisis perlu perhatian Kata Presiden

  • Whatsapp

Jakarta,AnkasaPost.Id- 21-11-2025 Cary Greant, SKM selaku aktivis sosial politik sekaligus merespon dinamika proses penjaringan Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS KESEHATAN periode tahun 2026-2031

Beliau sependapat dengan rilis dari pihak pengamat lainnya yang menyampaikan pendapat demikian; RILIS PERNYATAAN SIKAP

Bacaan Lainnya

BPJS Watch,menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses seleksi calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini berlangsung. Kehadiran calon yang memiliki afiliasi atau latar belakang partai politik, termasuk yang masih aktif dalam struktur maupun tercatat sebagai kader, mencederai prinsip independensi serta berpotensi mengganggu objektivitas pengawasan dan pengelolaan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 

Sejumlah ketentuan regulasi secara tegas menempatkan independensi sebagai syarat mutlak bagi calon Dewas dan Direksi BPJS, antara lain:

• UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (3), yang menegaskan bahwa anggota Dewan Pengawas dan Direksi harus memiliki integritas, kompetensi, serta tidak memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

• PP No. 87 Tahun 2013, yang mengatur bahwa calon pengurus BPJS harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh berasal dari kepentingan politik yang dapat memengaruhi independensi pengambilan keputusan.

• Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Perpres No. 109 Tahun 2013, yang mengamanatkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi penyelenggaraan Jaminan Sosial.

 

Kehadiran calon berlatar belakang partai politik tidak hanya berpotensi menimbulkan conflict of interest, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap objektivitas BPJS sebagai badan hukum publik yang seharusnya berorientasi penuh pada pelayanan peserta, bukan pada agenda politik tertentu.

 

Oleh karena itu, kami meminta Panitia Seleksi dan DJSN untuk:

1. Menegakkan secara ketat prinsip independensi dalam menilai seluruh calon.

2. Menyaring dan mengecualikan calon yang memiliki rekam jejak atau afiliasi partai politik, baik aktif maupun pasif, yang berpotensi mengurangi integritas kelembagaan BPJS.

3. Memastikan seluruh proses seleksi berlangsung transparan, bebas intervensi, serta memprioritaskan profesionalisme, rekam jejak pengabdian publik, dan kompetensi teknis dalam bidang jaminan sosial.

 

Kami menegaskan bahwa keberhasilan transformasi dan tata kelola BPJS sangat ditentukan oleh pengurus yang benar-benar independen, berintegritas, dan bebas kepentingan politik. Jaminan sosial adalah hak rakyat, bukan ruang kompromi politik.

 

Kami percaya bhw Presiden Prabowo Subianto menghendaki compliance, dan jaminan sosial sebagai kepentingan nasional, kepentingan Bangsa Indonesia.

 

BPJS Watch

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *