Lujeng Sudarto Direktur Pusaka Angkat Bicara, Atas Matinya PJU Di Kec. Wonorejo Yang Diabaikan Oleh Dinas Perhubungan

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id – Keluhan dari masyarakat dan para pengendara khususnya di wilayah Kecamatan Wonorejo sudah benar benar diabaikan oleh pihak Dinas Perhubungan dengan matinya lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) yang sudah dapat 1 minggu ini.

 

Bacaan Lainnya

Sedangkan PJU merupakan hal yang sangat vital untuk penerangan jalan raya karena apabila PJU mangalami gangguan maka akan sangat berdampak dengan resiko kecelakaan bagi pengendara yang cuma mengandalkan lampu motor atau mobilnya saja.

 

Hal ini sangat disesalkan oleh para warga dan juga pengendara saat melintasi jalur Pasuruan Malang dan sebaliknya yang lebih dikenal dengan jalur tengkorak bagi pengendara dengan pandangan mata yang sangat terbatas, begitu gelap tanpa adanya penerangan sedikit pun.

 

Dan memang sudah sering terjadi kecelakaan juga sudah banyak memakan  korban laka meninggal dunia dalam waktu yang hampir bersamaan sesuai laporan dari lokasi kejadian ini kesemuanya akibat kurangnya penerangan PJU.

 

Dalam kasus matinya PJU ini langsung ditanggapi oleh Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusaka Pasuruan sampaikan dengan gamblang “bahwa lampu PJU yang mati dapat diartikan sebagai kelalaian dalam pemeliharaan rutin, terutama jika masalahnya berkepanjangan dan tidak segera ditangani, lampu PJU yang mati menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan, meningkatkan potensi kecelakaan dan kriminalitas karena area menjadi gelap”.

 

Dilanjutkan oleh Lujeng Sudarto “Hal ini dapat dilihat sebagai indikasi tidak efektifnya pelayanan publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan,

PJU (Penerangan Jalan Umum) mati bisa dianggap sebagai kelalaian dalam pemenuhan standar layanan publik”.

 

“Secara hukum, ini tidak secara langsung melanggar undang-undang spesifik yang memberikan sanksi langsung, tetapi dapat terkait dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang penyediaan prasarana jalan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang salah satunya adalah PJU”, Tegas Lujeng yang merupakan Aktifis senior di Pasuruan. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *