Pasuruan,AnkasaPost.Id- Hasil pemantauan dilapangan tim Media Ankasapost.id sudah bisa menyimpulkan Lampu PJU yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan yang masih baru tiang tiangnya sudah banyak yang mati, ini sudah jelas merupakan kelalaian dan kecerobohan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
Dimana negara sudah menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk project PJU di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan hanya seperti ini hasilnya, dan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan sudah mengabaikannya, hal ini malah jadi sorotan masyarakat, dikarenakan musim hujan tiba penerangan masih minim sekali dan sudah banyak kecelakaan dan memakan korban jiwa.
Disaat awak media Ankasapost.id melakukan pantauan dilapangan dengan menunjukkan bukti bukti menyatakan bahwa lampu PJU banyak yang mati sesuai dengan lokasi dan titik koordinatnya, ini salah satu bukti kuat bahwa pihak Dinas Perhubungan dalam menjalankan tugasnya diduga ceroboh dan melalaikan dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Pak Gofur warga Desa Sambisirah menjelaskan “Sudah 10 hari ini Lampu PJU diwilayah kami mati total, dan kami memang sebagai warga sudah beberapa kali mengeluhkan tentang PJU mati tapi gak ada tanggapan dari Dinas, dimana jalan di desa kami pun masih banyak lubang kalau hujan juga licin”,
,”Apalagi situasinya gelap hanya mengandalkan penerangan dari motor kami saja, kalau pengendara dari luar lewat di desa kami terus bagaimana jawaban dari pihak Dinas dengan bahasa ya itu itu aja, sudah diusulkan ke pimpinan terus sampai kapan ?”. Ujar Pak Gofur.
Menurut Lujeng Sudarto Direktur Pusaka Pasuruan secara tegas sampaikan ,”Bahwa Lampu PJU yang mati dapat diartikan sebagai kelalaian dalam pemeliharaan rutin, terutama jika masalahnya berkepanjangan dan tidak segera ditangani”.
“Lampu PJU yang mati menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan, meningkatkan potensi kecelakaan dan kriminalitas karena area menjadi gelap.
Hal ini dapat dilihat sebagai indikasi tidak efektifnya pelayanan publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan”.
,”PJU (Penerangan Jalan Umum) mati bisa dianggap sebagai kelalaian dalam pemenuhan standar layanan publik, secara hukum, ini tidak secara langsung melanggar undang-undang spesifik yang memberikan sanksi langsung, tetapi dapat terkait dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang penyediaan prasarana jalan”.
“Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang salah satunya adalah PJU”, Pungkas Aktivis Senior tersebut. (Rief)





