Penggergajian Kayu Ilegal Milik Abdullah di Ambal-Ambil Diduga Olah Kayu Milik PU Bina Marga, Pemdes dan Warga Geram

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id — Aktivitas penggergajian kayu ilegal Milik Abdullah di Dusun Rawi Timur, Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, memicu kemarahan warga serta pemerintah desa. Fasilitas penggergajian tersebut tidak hanya merusak akses jalan desa, tetapi juga diduga mengolah kayu-kayu hasil pencurian yang merupakan aset milik PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan.

 

Bacaan Lainnya

Kayu-kayu yang berada di sepanjang jalan desa dan digunakan untuk kebutuhan perbaikan infrastruktur diduga kuat dicuri kemudian dibawa ke tempat penggergajian tersebut untuk diproses.

 

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa truk-truk besar yang keluar masuk lokasi penggergajian tidak hanya mengakibatkan jalan rusak, tetapi juga dicurigai menjadi sarana pengangkutan kayu hasil curian tersebut.

 

“Kayu-kayu itu sebenarnya milik PU Bina Marga. Tapi tiba-tiba hilang satu per satu dan ketahuan masuk ke tempat penggergajian itu. Jalan rusak, aset pemerintah juga hilang,” ujar warga tersebut.

 

Pemerintah Desa Ambal-Ambil membenarkan adanya laporan masyarakat terkait hilangnya kayu milik PU yang sebelumnya diletakkan sepanjang tepi jalan desa sebagai material pekerjaan.

 

“Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Kayu itu aset negara. Selain aktivitas penggergajian ini ilegal, mereka juga diduga memanfaatkan kayu curian milik PU Bina Marga,” tegas salah satu perangkat desa.

 

Kerusakan jalan desa semakin parah akibat truk-truk kayu bermuatan berat yang melintas setiap hari. Jalan yang baru saja diperbaiki kini berlubang dan retak di banyak titik.

 

Pemerintah desa berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kecamatan, Dinas PU Bina Marga, serta aparat kepolisian untuk meminta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

Masyarakat berharap agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan dan pelaku pencurian kayu ditindak berdasarkan hukum yang berlaku, mengingat hal ini merugikan negara serta mengganggu kenyamanan warga Desa Ambal-Ambil.

 

Pemilik penggergajian ilegal yang bernama Abdullah saat dikonfirmasi melalui via telpon oleh awak media mengakuinya

“memang benar penggergajian di RT 12/ RW 05 Dusun Rawi Timur adalah miliknya”,

 

Kalaupun kasus ini tidak ada keputusan maka para warga akan membuat laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Pasuruan, karena sudah jelas telah penggergajian kayu ilegal ini telah merugikan negara dan secara khusus warga Dusun Rawi Timur Desa Ambal Ambil. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *