Kepala Desa Gongseng Ahmad Supriyadi Resmi Melantik Sani Abihasan Ashidiqi Sebagai Kaur Perencanaan

  • Whatsapp

Jombang,Ankasapost.Id-Suasana Pendopo Balai Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tampak khidmat saat Kepala Desa Ahmad Supriadi resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan pada Jumat (12/12). Sani Abihasan Ashidiqi kini resmi mengemban amanah sebagai Kaur Perencanaan Desa Gongseng.

 

Bacaan Lainnya

 

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Camat Megaluh beserta jajarannya, Kapolsek dan anggota, Danramil dan anggota, Panitia Pemilihan Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para undangan lainnya yang memenuhi pendopo desa.

 

 

Dalam sambutannya, Kades Ahmad Supriadi menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan penting kepada perangkat desa yang baru dilantik.

 

 

“Atas nama Pemerintah Desa, kami mengucapkan selamat kepada Sani Abihasan Ashidiqi yang resmi menjabat sebagai Kaur Perencanaan Desa Gongseng.Kami berharap saudara dapat menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab untuk membantu pelaksanaan pembangunan desa,” ujarnya.

 

 

Rangkaian acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan keputusan kepala desa, pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Acara kemudian diteruskan dengan sambutan-sambutan dan doa penutup oleh tokoh agama.

 

Camat Megaluh, Ummi Salamah, dalam pesannya menekankan pentingnya peran perangkat desa sebagai pelayan masyarakat.

 

 

 

“Setelah resmi dilantik, saudara Sani Abihasan Ashidiqi memiliki tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat sesuai tupoksi dan menjaga profesionalitas di lingkungan Pemerintahan Desa Gongseng,” tutur Camat.

 

 

Acara ditutup dengan ramah tamah, ucapan selamat dari para undangan, dan sesi foto bersama yang berlangsung penuh kebersamaan dan kekeluargaan di Pendopo Balai Desa Gongseng.(Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *