Lamongan,Ankasapost.id-Kasus tindak pidana pengancaman terhadap Abdul Ghofur Sebagai Anggota Media ,Didampingi Fahmi Sebagai Pimpinan Umum Media Ankasapost.id Beserta LSM yang Ikut serta hadir
Hal ini Sangat Disayangkan Terkait kejadian pengancaman tersebut , Karena Abdul Ghofur Dengan Keluarga nya Mengidap Beban Mental ( Psikologi) yang sangat amat mendalam
Oleh karena itu Abdul Ghofur Dengan didampingi Lsm melapor kepada mapolres Lamongan Pada Tanggal hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Dengan Laporan Pengaduan Nomor : LPM.RESKRIM/30/1/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN Pukul 17.30 wib
Kejadian ini sangat disayangkan oleh pihak madeli dan kawan” karena melanggar:
• Pasal 335 KUHP: Tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
• Pasal 336 KUHP: Tentang pengancaman dengan kekerasan atau perbuatan lain yang menakutkan untuk menyerang kehormatan atau kemerdekaan seseorang.
• Pelanggar bisa dipidana penjara dan/atau denda, dengan ancaman pidana bervariasi tergantung jenis ancamannya, mulai dari 4 tahun penjara atau lebih.
Pelapor Berharap Kepada Kapolres Lamongan Agar segera memproses kasus tersebut secara profesional demi terciptanya keadilan.(FRK²²)






