Pasuruan, // Ankasapost.Id -Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal” pada hari Kamis (15/01/2026). Acara tersebut diselenggarakan di ruang rapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pasuruan, yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan. UPT RPH berperan sebagai fasilitator tempat pertemuan, sedangkan konsep serta substansi acara sepenuhnya digagas dan diorganisir oleh Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan.
Kegiatan ini memiliki tujuan utama untuk menyamakan persepsi antara berbagai pihak terkait keamanan pangan asal hewan, kewajiban penerapan sertifikasi halal, serta kesepakatan penetapan harga jual daging. Sasaran akhir dari kegiatan ini adalah terciptanya pasar daging yang tertib, adil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen. Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala UPT RPH Kota Pasuruan Dian, perwakilan Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Pasuruan, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, seluruh pedagang daging sapi se-Kota Pasuruan, pengelola pasar tradisional, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Rifky Hidayat, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala UPT RPH Kota Pasuruan Dian menegaskan bahwa seluruh daging yang diproses melalui RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan yang ditetapkan. UPT RPH Kota Pasuruan telah mengantongi sertifikat halal sejak tahun 2024 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat konsumen. Setiap proses pemotongan dan pengolahan daging melalui tahapan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, yang menjamin bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta standar kesehatan yang berlaku. Selain itu, Dian juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh penawaran harga murah dari daging ilegal yang tidak melalui proses pemeriksaan resmi, karena memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.
Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Afna Agustin menyampaikan bahwa penetapan kesepakatan harga daging dilakukan untuk menciptakan keselarasan, keharmonisan, serta keadilan dalam kegiatan usaha antar pedagang. Sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, Paguyuban telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang berlaku mengikat mulai tanggal 15 Januari 2026. Harga daging yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
– Daging umum: Rp120.000 per satuan
– Daging bakso/warungan: Rp115.000 per satuan
– Daging per ons (peracangan): Rp12.000 per ons
– Daging kasaran: Rp85.000 per satuan
– Babat dan usus: Rp75.000 per satuan
– Hati, paru, jantung, kampus, buntut: Rp90.000 per satuan
– Dada/daging iga lepas tulang: Rp110.000 per satuan
– Dada baksoan: Rp100.000 per satuan
Surat Edaran tersebut secara resmi ditandatangani oleh Afna Agustin selaku Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan dan Nur Madania Maimuna selaku Sekretaris. Selain itu, surat edaran juga telah ditembuskan kepada instansi terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Dinas Peternakan Kota Pasuruan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, serta Kepolisian Resor (Polres) Kota Pasuruan.
Penasehat Hukum Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Rifky Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan penetapan harga daging tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang daging sapi di Kota Pasuruan tanpa terkecuali. Paguyuban telah menyusun mekanisme sanksi berjenjang bagi pedagang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati. Sanksi pertama yang akan diberikan adalah Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk teguran resmi dan upaya pembinaan terhadap pedagang yang melanggar. Pemberian SP bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pedagang yang melanggar untuk segera melakukan perbaikan dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila setelah






