Pasuruan//Ankasapost.Id— Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar. Kali ini, wali murid SDN Sekarputih, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan pungutan pembelian empat buku LKS dengan harga Rp12.000 per eksemplar, sehingga total mencapai Rp48.000 untuk satu siswa.
Berdasarkan penelusuran dan foto yang diterima redaksi, LKS tersebut diterbitkan oleh Pustaka Grafika, dengan jenis modul LKPD “Cerdas” untuk mata pelajaran kelas 5 semester 2. Di bagian belakang buku tercantum alamat kantor pemasaran di Jalan Puncak Utara No. 23, Malang.
Sejumlah wali murid mempertanyakan praktik penjualan ini, mengingat aturan pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang sekolah melakukan penjualan buku, termasuk LKS, kepada peserta didik.
Selain itu, surat edaran Kemendikbud juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memaksa atau mewajibkan siswa membeli buku tertentu, termasuk LKS dari penerbit manapun.
Wali murid berharap ada klarifikasi dari pihak sekolah terkait dasar penarikan dana dan mekanisme pengadaan LKS tersebut. Mereka khawatir praktik ini membebani orang tua, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jual beli LKS tersebut. (Rief)





