Diduga Kuat SPBU 54-671-34 Desa Bendungan Kraton Menjalin Hubungan Intim Dengan Mafia BBM

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id – Semakin vulgar saja oknum karyawan SPBU dengan lambung 54-671-34 Tambakrejo Bendungan Kecamatan Kraton yang menjalin hubungan intim dengan para Mafia BBM bersubsidi yang jelas sudah dilarang, hal ini tidak menutup kemungkinan ada pula yang mengangsu solar bersubsidi hingga pembelian dengan jumlah besar. Rabu, 21/01/2026.

 

Bacaan Lainnya

Melihat kejadian pada hari selasa pagi tanggal 13/01/2026 pada pukul 03.51 wib yang dilakukan secara terang terangan oknum karyawan SPBU 54-671-34 Bendungan Kec.Kraton yang melayani para pengangsu solar bersubsidi dan hasil investigasi media saat melihat kejadian tersebut.

 

Menurut warga yang enggan untuk diberitakan juga mengatakan pada awak media “tindakan semacam itu yang dilakukan oleh oknum karyawan SPBU dan itu  tidak sekali dua kali mas hampir setiap hari mereka melayani orang mau ngangsu BBM bersubsidi seperti itu mas” ujarnya dengan kesal.

 

Dan dilanjutkan oleh warga tersebut ,”sepertinya hubungan intim Oknum Karyawan SPBU 54-671-34 yang begitu erat dengan Mafia BBM terkesan gak bisa dipisahkan, ini sudah merugikan masyarakat umum, akan tetapi di SPBU Tambakrejo ini terkesan ada pembiaran dari Polres Kota Pasuruan mas”, pungkasnya.

 

Penimbunan solar bersubsidi adalah tindak pidana serius yang sudah melanggar UU Migas, melibatkan pengumpulan BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi (seringkali dimodifikasi dengan truk tangki atau jerigen) guna keuntungan pribadi atau industri, dan diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda besar (hingga Rp 60 miliar).

 

Serta merugikan negara dan masyarakat dengan menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga. Praktik ini sering dilakukan secara terselubung oleh jaringan mafia BBM, di mana pelaku bisa berupa agen industri atau tengkulak

 

Dengan dasar hukum adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, diubah oleh UU Cipta Kerja. hal ini sudah bisa dipastikan bahwa SPBU dengan nomer 54-671-34 telah melanggar aturan dan undang undang yang berlaku. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *