Pasuruan // Ankasapost.Id- Lagi lagi pengunaan LPG 3Kg yang sudah disalahgunakan oleh Salabim Fried Chicken, yang digunakan untuk usahanya yang sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam perbulannya. Kamis, 22/01/2026.
Disaat awak media bersama tim mendatangi Salabim Fried Chicken yang ada di wilayah Purwosari tanpa kesengajaan para karyawan masih menggoreng ayam di 2 kompor dengan menggunakan LPG 3Kg hal ini sudah jelas bahwa pihak Management Salabim melakukan pelanggaran yang sangat fatal dalam menjalankan usahanya.
Kemudian awak media berusaha mengkonfirmasi ke pihak pengelolanya yang mengaku namanya inisial YG sampaikan melalui via telpon mengatakan ,”kalau saya sekarang masih diluar kota mas, kasih saya nomer telpon nggeh nanti saya hubungi lagi”, ujar YG.
Masih dilokasi Salabim Fried Chicken Purwosari inisial FA juga menjelaskan kalau penggunaan LPG 3Kg ini mulai awal buka Salabim Fried Chicken pada bulan Januari 2025, ada kalanya gantian pakainya tabung LPG 3Kg seperti itu mas”, Ungkap FA pada awak media.
Ditambahkan oleh FA untuk Salabim Fried Chicken ini sudah buka 5 cabang di Pasuruan dan kantor pusatnya di Pandaan”, Pungkasnya.
Pasalnya pihak Management Salabim Fried Chicken Pasuruan telah mengabaikan aturan tersebut, dan akan ada sangsi terhadap izin usahanya apabila tidak menghiraukan undang undang yang berlaku.
penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dilarang untuk sebagian besar pelaku usaha komersial, seperti restoran, hotel, laundry, batik, jasa las, serta peternakan dan pertanian skala besar, karena subsidi ini diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, nelayan, dan petani sasaran tertentu, sehingga pelaku usaha di sektor tersebut wajib beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas (5,5 kg atau 12 kg).
Penyalahgunaan LPG 3 kg (subsidi) adalah tindak pidana serius yang diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), karena merugikan negara dan mengalihkan subsidi dari kelompok yang berhak (rumah tangga, UMKM, nelayan, petani). (Rief)





