Pembangunan Tower Rawi Timur Malah Bikin Polemik K3 Bagi Pekerja Diabaikan

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – Saat Konfirmasi ke lokasi Pengerjaan pembangunan Tower yang ada di wilayah Dusun Rawi Timur Kecamatan Kejayan malah bikin polemik berkelanjutan khususnya pada pekerjanya tanpa ada K3 dan mandornya yang bernama Dwi pun juga tidak ada ditempat ini resiko fatal bagi pemborong yang mengerjakan Pembangunan tower ini. Jumat, 30/01/3026

 

Bacaan Lainnya

Bahwa pimpinan pelaksana yang bernama Yanu juga tidak tampak batang hidungnya yang dikonfirmasi oleh media Ankasapost.id tidak digubris sama sekali, hal ini tampak jelas bawasannya pihak pelaksana menganggap pembangunan tower seperti ini dianggap biasa dan dientengkan terkait K3 yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaksana proyek.

 

Demikian pula Mandor nya yang bernama Dwi juga menghilang dengan alasan pulang, sedangkan pekerjanya dibiarkan tanpa pantauan sama sekali, pasalnya diduga kuat terkesan melepas tanggung jawabnya.

 

Menurut keterangan salah satu pekerja pembangunan tower itu juga mengatakan ,”sumuk mas bila pakai Rompi” sesuai investigasi awak media dan tim sebagai berikut tidak pakai helm, tidak ada harnes, tidak pakai rompi, tidak pakai sepatu, tidak pakai masker, tidak pakai sarung tangan”, ujar pekerja tersebut.

 

Peraturan utama K3 di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi dasar perlindungan pekerja, diikuti oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 & 87), serta berbagai Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, dan Peraturan Menteri (Permenaker) seperti Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, yang mengatur detail implementasi K3 di berbagai aspek kerja untuk menciptakan lingkungan aman, sehat, dan produktif.

 

Dasar Hukum Utama K3 (Hierarki)

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Menjadi landasan utama K3, mengatur kewajiban pengusaha menyediakan lingkungan kerja aman, hak dan kewajiban pekerja, serta pengawasan.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Menegaskan hak dasar pekerja atas K3 dan kewajiban perusahaan menerapkan K3.

 

Peraturan Pelaksana (PP & Permenaker) PP No. 50 Tahun 2012: Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk penerapan K3 yang terencana dan berkelanjutan.

Permenaker No. 5 Tahun 2018: Mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja.

Permenaker No. 13 Tahun 2011: Mengatur Alat Pelindung diri (APD) di tempat kerja.

PP No. 4 Tahun 2021: Mengatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terkait K3LH.

Tujuan K3, Melindungi pekerja dari potensi bahaya dan kecelakaan kerja.

Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Kewajiban Pengusaha, Menyediakan lingkungan kerja aman dan sehat.

Memberikan pelatihan K3, APD, dan pemeliharaan alat Menerapkan SMK3 sesuai aturan. Hak Pekerja

Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.Hak mendapat informasi bahaya dan menolak bekerja jika terancam. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *