Samsat Katang Kab. Kediri Pastikan Layanan Bebas Calo dan Pungli, Wajib Pajak Rasakan Kepuasan

  • Whatsapp

Kediri,AnkasaPost.Id-Samsat Katang yang berada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang bersih dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Kantor Samsat Katang yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa No. 16, Pare, Kediri melayani berbagai keperluan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pajaklima tahunan, serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seluruh proses pelayanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur resmi dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam pelaksanaannya, sistem pelayanan di Samsat Katang menggunakan alur yang tertata dengan baik. Proses dimulai dari pengambilan nomor antrean oleh wajib pajak, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas, penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan, hingga tahap pembayaran pada loket resmi yang telah disediakan. Sistem ini diterapkan untuk meminimalkan potensi praktik percaloan dan pungli serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan mereka.

Selain itu, pengawasan terhadap pelayanan juga dilakukan secara rutin oleh berbagai unsur yang terlibat dalam sistem Samsat, yaitu kepolisian, Badan Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan agar tetap berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

 

Salah seorang wajib pajak bernama Himatul Aliyah, warga Dusun Nambangan, Desa Badal, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mengaku merasakan kemudahan saat mengurus pajak kendaraannya di Samsat Katang. la menyampaikan bahwa proses pelayanan berlangsung dengan jelas dan relatif cepat. Menurutnya, biaya yang dikenakan juga sesuai dengan ketentuan resmi tanpa adanya tambahan biaya lain. Selain itu, sikap petugas yang ramah dan membantu membuat proses pengurusan menjadi lebih nyaman.

 

la juga menilai bahwa sistem antrean yang tertib serta penjelasan yang diberikan oleh petugas memudahkan masyarakat memahami prosedur yang harus dijalani. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.

 

Himatul berharap pelayanan yang bersih dari praktik calo maupun pungli tersebut dapat terus dipertahankan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat. Menurutnya, pelayanan yang transparan dan tertib akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

 

Di sisi lain, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, S.Trk., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat Katang. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.la menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar maupun hambatan yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga terus memberikan arahan kepada para petugas agar selalu menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak.

 

AKP Mega Satriatama menegaskan bahwa seluruh petugas Samsat diinstruksikan untuk memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat. la juga menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan yang melanggar prosedur atau aturan yang berlaku dalam proses pelayanan.

 

Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas pelayanan publik dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran prosedur atau praktik pungutan liar di lingkungan Samsat. Setiap laporan yang diterima, menurutnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

la juga menambahkan bahwa pengawasan internal di KB Samsat Kediri saat ini telah diperketat. Apabila terdapat petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Melalui sistem pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat, Samsat Katang Kabupaten Kediri terus berupaya menjaga integritas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan serta mengurus administrasi kendaraan secara mandiri melalui jalur resmi.

 

(SUYATI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *