Pasuruan//Ankasapost.Id – Telah terjadi pelaksanaan eksekusi pada salah satu rumah di wilayah Desa Sember Dawesari Kecamatan Grati oleh pengadilan Negeri Pasuruan, mulai pagi tim dari pengadilan sudah tiba dilokasi akan tetapi hingga siang hari pihak tim pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi alasannya jelas pihak termohon minta barang jangan dibawa dulu dan meminta perpanjangan waktu lagi alias minta nego lagi.
Saat eksekusi dari Pengadilan Negeri Pasuruan juga turut hadir dari Binmas Polres Kota Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, untuk mengamankan kegiatan Eksekusi rumah yang begitu alot ini, karena dari pihak keluarganya yang berusaha menghalangi ini yang seharusnya bisa dilakukan cepat justru giat ini malah sangat sulit dan ribet.
Menurut Alvian SH, MH salah satu tim dari Kuasa Hukum dari Pemohon menyatakan “Bahwa Lelang sudah dimenangkan oleh klien kami yakni Ibu Ninis dalam hal ini sudah inkra pengadilan dengan jumlah Rp 1.4 Miliard, dan apabila pihak Termohon mau mengganti kembali dengan harga Rp. 2.3 Miliard, silakan kami sangat siap sesuai surat pernyataan 3 hari dan sudah ditandatangani oleh klien kami”, Ujarnya.
Maka eksekusi dilakukan hingga sore hari barang barang diangkut mulai 2 pik up, barang mebeler, dan isi barang barang sebagai jaminan, hingga berita ini ditayangkan eksekusi masih dilakukan. (Rief)






