GRESIK ,Ankasapost.id– Aktivitas sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Klampok, Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpanan dan distribusi helm yang disebut sebagai produk KW dengan berbagai tingkatan kualitas.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan helm yang dipasarkan dengan kategori KW 3, KW 4 hingga KW 5. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya konfirmasi langsung kepada pihak yang berada di lokasi.
Saat dikonfirmasi, pihak yang ditemui di lokasi tidak membantah bahwa helm yang tersimpan merupakan produk yang dikenal di pasaran sebagai helm KW. Bahkan, menurut keterangan yang diterima media ini, produk tersebut disebut memiliki beberapa tingkatan kualitas yang berbeda.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan produk terhadap standar keselamatan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, helm merupakan perlengkapan keselamatan yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebelum diperdagangkan dan digunakan oleh masyarakat.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlengkapan kendaraan bermotor roda dua wajib dilengkapi helm yang memenuhi standar nasional. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 106 ayat (8) yang mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan wajib SNI helm pengendara kendaraan bermotor roda dua. Aturan tersebut kemudian diperkuat kembali melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 yang mengharuskan setiap produsen maupun importir helm memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).
Praktisi perlindungan konsumen menilai peredaran helm yang tidak memenuhi standar berpotensi merugikan masyarakat. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, penggunaan helm yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat meningkatkan risiko cedera serius ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, istilah KW 3, KW 4 maupun KW 5 sebenarnya tidak dikenal dalam klasifikasi resmi pemerintah maupun standar SNI. Istilah tersebut umumnya digunakan di pasar untuk menggambarkan produk tiruan atau produk yang kualitasnya berada di bawah produk asli.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas produk yang tersimpan di gudang tersebut. Media ini juga belum memperoleh informasi mengenai dokumen sertifikasi SNI maupun izin edar atas produk yang diduga disimpan di lokasi tersebut.
Masyarakat sekitar berharap instansi berwenang seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak ada produk perlengkapan keselamatan berkendara yang beredar tanpa memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pemilik maupun pengelola gudang terkait asal-usul produk, dokumen perizinan, sertifikasi SNI, serta jalur distribusi helm yang tersimpan di lokasi tersebut. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






