Tabarak Aturan Skb 3 menteri Panitia Ptsl desa Darungan Tarik 600 RB untuk biaya Ptsl

  • Whatsapp

Kediri, Ankasapost.id-Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah warga terkait biaya yang dibebankan kepada peserta program.

 

Bacaan Lainnya

Awak Media Mencoba konfirmasi ke kepala desa namun Disuruh Mencari ke pokmas yaitu pak Dadang sebagai ketua Ptsl

 

Setelah dicari Pak Dadang tidak ditemui, tidak Ada respon saat di wa juga dan diduga tidak mau menemui awak media

 

Saat dikonfirmasi ke balai kantor desa anggota memberitahukan bahwa mematok biaya 600 RB ini berdasarkan perbup,Sedangkan perbub sendiri membatasi Nominal yang sudah diterapkan kepada kementerian

 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah warga mengaku membayar biaya sebesar Rp600.000 per bidang tanah ditambah biaya patok Rp50.000.Dan Dimintai Tambahan Materai, Besaran biaya tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan biaya persiapan PTSL sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyerahkan uang sesuai ketentuan yang disampaikan panitia pelaksana.

 

“Saya membayar Rp600.000, lalu masih ada tambahan biaya patok Rp50.000,” ujar warga tersebut kepada awak media.

 

Dalam SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, biaya persiapan untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Ketentuan tersebut selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan program PTSL di berbagai daerah.

 

Saat dikonfirmasi, panitia pelaksana menyatakan bahwa biaya yang dipungut merupakan hasil kesepakatan masyarakat yang hadir dalam musyawarah sebelum program berjalan. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan warga terkait dasar perhitungan dan rincian penggunaan dana yang dipungut.

 

Sorotan semakin menguat setelah upaya konfirmasi kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam pelaksanaan program belum membuahkan hasil. Menurut keterangan yang diperoleh awak media, Kepala Desa Darungan telah mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Ketua Pokmas karena dianggap lebih memahami teknis pelaksanaan program.

 

Awak media kemudian mendatangi kediaman Ketua Pokmas untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

 

Tidak adanya penjelasan dari pihak yang dianggap mengetahui teknis pelaksanaan program menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan biaya PTSL.

 

Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Kediri, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Mereka berharap seluruh proses dapat ditelusuri secara objektif guna memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat menegaskan bahwa mereka mendukung penuh Program PTSL karena memberikan manfaat besar bagi kepastian hukum kepemilikan tanah. Namun mereka juga berharap setiap tahapan pelaksanaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Ketua Pokmas, Pemerintah Desa Darungan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka demi menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *