Kota Metro-AnkasaPost.Id.Setelah dilakukannya penggeledahan di Kantor BKPSDM Metro serta Rumah Pribadi Setda Kabupaten Lampung Tengah oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung kamis 27 Agustus 2026. dan dengan adanya pemanggilan terhadap Welly Adiwantra yang sejak Bulan Juni 2026 status Hukumnya sebagai tersangka. Publik berharap pemanggilan Mantan Kepala BKPSDM Metro jumat 28 Agustus 2026 bakal ahir dari karir dan jabatan yang ia sandang sebagai Setda Lampung Tengah serta publikpun menanti ketegasan Penyidik guna menjebloskan tersangka di balik terali besi Polda Lampung.

Di ketahui tersangka selain tersandung kasus dugaan korupsi terkait rekrument tenaga honorer fiktif di Kota Metro tahun 2024- 2025 yang ternyata tersangka juga melakukan tindakan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pergantian empat pejabat PLt Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Langkah pemanggilan yang hanya selang sehari setelah tim penyidik merampungkan aksi penggeledahan secara intensif di rumah pribadi maupun Kantor BKPSDM Kota Metro.hal ini menunjukan adanya bukti nyata bahwa aparat Kepolisian terus memacu penanganan kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif yang disinyalir dilakukan oleh pejabat Daerah tersebut.yang sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan Negara hingga mencapai 7, 38 milyar rupiah.
Kehadiran Welly pada pemeriksaan lanjutan pada jum.at ini mendatangkan berbagai sorotan tajam publik. yang termasuk sorotan adanya potensi penahan terhadap dirinya.
Di sisi lain terkait pemeriksaan lanjutan tersebut di benarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrisus AKBP Donny HD. sebagaimana disebutkan bahwasannya proses penyidikannya tetap berjalan. sementara berkas perkara sudah kita kirim pada waktu itu.jadi intinya dia tetap kita panggil selaku tersangka adapun terkait penahan sepenuhnya mengacu pada objektif dan subjektif penyidik di lapangan ujar Kasubdit.( Ami Bambang)






